Advertisement
KPK Periksa Managing Partner Law Office Terkait Suap PN Depok
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi kunci guna mendalami skandal suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah ini merupakan babak baru setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan sejumlah petinggi pengadilan sebagai tersangka dalam perkara sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Jawa Barat.
Dua saksi yang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, adalah TES selaku Managing Partner S&P Law Office serta JOMS yang menjabat sebagai Senior Associate di kantor hukum yang sama. Kehadiran keduanya diperlukan untuk memperkuat alat bukti terkait aliran dana serta peran para konsultan hukum dalam proses pengurusan perkara yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan tersebut.
Advertisement
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TES selaku Managing Partner S&P Law Office, dan JOMS selaku Senior Associate S&P Law Office,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data absensi penyidikan, saksi TES tiba di markas KPK pada pukul 08.59 WIB, disusul oleh JOMS hanya berselang empat menit kemudian, yakni pukul 09.03 WIB. Penyidik mencecar keduanya mengenai dokumen hukum serta koordinasi yang dilakukan dengan pihak PT Karabha Digdaya guna memuluskan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di Kecamatan Tapos.
BACA JUGA
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 yang menyasar jajaran hakim serta pejabat pengadilan di Kota Depok. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik lancung pengurusan sengketa lahan milik negara yang dikelola oleh pihak swasta.
Hingga saat ini, lima orang telah resmi menyandang status tersangka, termasuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Selain unsur pengadilan, KPK juga menjerat Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai pihak pemberi suap.
Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan, penyidik juga menemukan indikasi gratifikasi lain berdasarkan laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bambang diduga menerima aliran dana gelap senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo yang saat ini masih terus didalami keterkaitannya dengan perkara sengketa lahan lain di lingkungan PN Depok.
KPK berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum advokat yang menjadi perantara suap dalam jaringan mafia peradilan ini. Pemeriksaan saksi dari unsur kantor hukum diharapkan mampu membuka tabir lebih lebar mengenai modus operandi pemberian janji atau materi kepada oknum hakim demi memenangkan putusan eksekusi lahan di tingkat pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Dari Sampah Dapur Jadi Pakan, Aksi Ibu-ibu di Jogja Curi Perhatian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement








