Advertisement

Promo November

Divonis 2 Tahun Penjara pada 2009 atas Kasus Korupsi, Eks Kades Ini Hilang sampai Sekarang

Nimatul Faizah
Jum'at, 29 Desember 2023 - 15:17 WIB
Arief Junianto
Divonis 2 Tahun Penjara pada 2009 atas Kasus Korupsi, Eks Kades Ini Hilang sampai Sekarang Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah (kanan), menjelaskan soal mantan Kades Teras, Kecamatan Teras, yang menjadi DPO kasus korupsi sejak 2017, Kamis (28/12/2023). - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI—Mantan Kepala Desa atau Kades Teras, Kecamatan Teras, Boyolali, Maryoto sudah hampir tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus korupsi aset desa. Dia ditetapkan masuk DPO pada 2017 atau setelah divonis dua tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah menyampaikan Maryoto sudah lama menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari.

Advertisement

Romli menjelaskan Maryoto adalah Kepala Desa Teras periode 1998-2006 dan terjerat kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2003-2004. “Perkara ini diproses sudah sejak 2003-2004 tersebut,” kata Romli kepada wartawan di Kantor Kejari Boyolali, Kamis (28/12/2023).

Dia mengatakan Maryoto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara saat itu dirugikan sekitar Rp37,3 juta.

Selanjutnya, Romli menjelaskan dalam proses hukum kasus tindak pidana korupsi itu di Pengadilan Negeri Boyolali, pada 11 September 2008 eks Kades Teras, Maryoto, diputus bersalah dan dijatuhi vonis penjara satu tahun dan dua bulan serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

Maryoto kemudian melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 20 Januari 2009 menjatuhkan vonis pidana yang lebih berat yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp19 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terhadap keputusan PT tersebut masih ada upaya hukum lagi yaitu kasasi dan jatuh putusan kasasi MA Nomor 1275 K/Pid.sus/2009 tertanggal 25 November 2009, yang pada pokoknya menolak kasasi terdakwa. Sehingga putusan tersebut inkrah mengacu pada putusan PT Semarang,” jelas dia.

Sehingga, lanjut Romli, Maryoto seharusnya menjalani hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sekitar Rp19 juta subsider satu bulan kurungan.

Tidak Ada Penambahan Hukuman

Namun, mantan Kades Teras, Boyolali, mangkir menjalani hukuman akibat kasus korupsi itu dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. “Pada 7 April 2014, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Boyolali telah mengeluarkan surat eksekusi untuk mengeksekusi terpidana. Namun, sampai sekarang terpidana tidak dapat ditemukan keberadaannya. Sehingga, dimasukkan lah terpidana Maryoto ke dalam daftar pencarian orang,” jelas dia.

Maryoto resmi masuk DPO per 23 Maret 2017. Romli selaku Kasi Pidsus setiap tahun bekerja sama dengan bidang intelijen dan Adhyaksa Records Centre (ARC) Kejaksaan Agung untuk mengirimkan perkembangan data-data terpidana Maryoto.

BACA JUGA: Perkosa Anak hingga Hamil, Bapak Divonis 18 Tahun Penjara

Ia meminta bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Maryoto agar memberi tahu Kejari Boyolali. Hal tersebut agar bisa dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan. “Sampai sekarang kami belum menemukan keberadaannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan pada 2014 ada upaya untuk eksekusi terlebih dahulu dengan pendekatan dan lain-lain. Namun, tidak ada iktikad baik dan informasi yang terputus sehingga Kejari Boyolali mengusulkan nama Maryoto di DPO.

Agita menyampaikan jika nanti Maryoto ditemukan, tidak akan ada tambahan hukuman. Maryoto akan menjalani hukuman sesuai putusan terakhir di tingkat Mahkamah Agung.

Ia berharap Maryoto terketuk pintu hatinya untuk menyerahkan diri. Ia mengingatkan jika pun lolos pada hukuman dunia, akan ada hukuman akhirat yang menanti. “Tentu tidak ada hukuman tambahan untuk DPO karena ini sudah inkrah putusannya,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement