Advertisement
PPP Berhentikan Romahurmuziy dari Ketua Umum, Tunjuk Suharso Monoarfa Jadi Plt
Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati (tengah) dan sejumlah pengurus partai berfoto usai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pengurus harian di kantor DPP PPP, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). - Antara Foto/ Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dampak penangkapan Romahurmuziy dalam dugaan kasus suap, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan ketua umum. Ketua Dewan Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum.
Wakil Ketua Umum PPP Rena Marlinawati menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah PPP melakukan rapat pengurus harian. Dalam rapat pengurus harian itu hadir pula Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Dewan Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa, dan Ketua Mahkamah Partai.
Advertisement
Rena menerangkan, dalam pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) Ayat 1 Huruf d PPP mengatur soal keterlibatan pengurus partai yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.
"Maka keputusan rapat untuk memberhentikan bapak Ir. H. Muhammad Romahurmiziy telah diputuskan," kata Reni usai menggelar rapat di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
BACA JUGA
Reni kemudian menjelaskan bahwa dalam AD/ART PPP mengatur kalau tidak boleh ada kekosongan di badan partai. Karena itu, Suharso akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Plt PPP.
Ia menerangkan, ketentuan yang ada dalam aturan AD/ART partai menyebutkan kalau kekosongan kursi ketua umum semestinya diganti oleh wakil ketua umum. Akan tetapi di dalam rapat, ada usulan yang disampaikan oleh salah satunya ialah dari Mbah Moen. Saat itu Mbah Moen mengusulkan Suharso.
"Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas kemudian Majelis Syariah mengusulkan dan meminta kepada bapak Muhammad Suharso Monoarfa untuk menjadi Plt ketua umum DPP PPP dalam rangka menyelamatkan partai," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN Tegaskan Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah Tidak Wajib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramp Check Nataru, Dishub Temukan Bus AKAP Tanpa Izin Trayek
- Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda Resmi Dicabut
- 40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026
- Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir di Sumatra
- Gubernur Luthfi Tanggung Pemulangan Korban Bus Tol Krapyak
- Libur Nataru, PHRI DIY Ingatkan Hotel Tak Naikkan Tarif
- Isu Bali Sepi Saat Nataru Dibantah, Wisman Tembus 20 Ribu
Advertisement
Advertisement




