Advertisement
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan 3 Saksi dan Bukti
Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada agenda sidang praperadilan yang mengagendakan pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) mendatang, tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menyiapkan tiga saksi dan bukti.
"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Ia mengatakan saksi fakta yang dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Sejauh ini, kata dia, baru tiga saksi yang diusulkan, tetapi kemungkinan bisa bertambah setelah mempelajari jawaban dari termohon.
"Dengan kami membaca apa jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi, begitu juga dengan ahli," katanya.
Untuk saksi ahli, ia mengatakan ahli yang paham betul dengan proses praperadilan. Bahkan, kalau bisa orang yang pernah menjadi hakim.
Selain itu, Tonin juga berupaya menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dari perguruan tinggi, namun belum mendapatkan jawaban.
"Belum dapat jawaban, tapi sudah kami ajukan suratnya. Tadinya, kan baru hari ini mau diajukan, tapi kemarin sudah. Tinggal menunggu jawaban hari ini," katanya, tanpa menyebut nama.
Tonin menambahkan, sekitar 40 bukti berupa surat, yurisprudensi, dan undang-undang juga disiapkan untuk agenda sidang pada Rabu (24/7) mendatang yang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yakni Kivlan Zen.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang praperadilan hari ini yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan Kivlan Zen telah menyerahkan jawaban termohon dalam lembaran dokumen setebal 64 halaman.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Ular Sowo Kembang Masuk Kandang Ayam, Damkar Kulonprogo Turun Tangan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- JKN Masih Jadi Pilihan Proteksi Kesehatan Keluarga di Sleman
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
- Disabilitas Psikososial Diajak Keliling Kota, Naik Bus dan ke Museum
- Belajar Bahasa Inggris untuk Generasi Digital Native
- UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Viral Karena Dugem
- Pesawat Carter Haji Bisa Angkut Wisatawan Arab ke Indonesia
Advertisement
Advertisement



