Advertisement
MK hentikan 14 Perkara PHPU Pileg 2019, Begini Tanggapan KPU
Gedung MK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan dan pendahuluan pada Panel I.
Hasyim mengatakan pihaknya tidak pernah meremehkan suatu perkara yang diajukan oleh pemohon dalam sidan MK. Hal itu diungkapkan Hasyim usai MK menggelar sidang dismissal Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Advertisement
Menurut Hasyim, majelis hakim MK memutuskan 14 perkara untuk tidak ditindaklanjuti sudah pasti berdasar alasan dan pertimbangan yang matang.
"KPU tidak pernah memandang remeh semua permohonan. Jadi kalau ada orang mengajukan permohonan bagi KPU dianggap serius," kata Hasyim.
"Bahwa kemudian dalam permohonan itu dianggp banyak hal yang jadi alasan bagi mahkamah untuk tidak dilanjutkan dalam persidangan itu kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah," imbuhnya.
Hasyim mengungkapkan setidaknya dalam persidangan dismissal ada tujuh alasan yang menjadi dasar keputusan MK tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I.
Pertama, beberapa permohonan ditarik oleh pemohon. Kedua, antara posita dan petitum yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai. Ketiga, tidak adanya rekomendasi pemohon dari DPP partai. Keempat, ada pertentangan dalam isi petitum pemohon.
Selanjutnya yang kelima, pemohon dalam gugatannya tidak menyebutkan daerah pemilihan (Dapil). Keenam, pemohon tidak meminta membatalkan surat keputusan (SK) KPU RI No.987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketujuh, pemohon tidak bersedia membacakan permohonannya.
"Itulah tujuh alasan yang dijadikan dasar MK untuk tidak melanjutkan perkara di Panel I, jadi ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara PHPU Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Sleman Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem Masih Berlaku
- Tanah Longsor Beruntun Terjang Wonogiri, Rumah Warga Rusak Berat
- Pos Damkar Bokoharjo Sleman Rampung Dibangun, Belum Bisa Beroperasi
- Pemkot Jogja Targetkan Kemiskinan Turun ke 5 Persen pada 2026
- Sudah 10 Hari Nelayan Kulonprogo Tak Melaut, Ini Penyebabnya
- BTS Gelar Konser Dua Hari di Jakarta Desember 2026
- Pemda DIY Perpanjang Bantuan Hidup 1.296 Mahasiswa Korban Bencana
Advertisement
Advertisement






