Advertisement

Bapanas Susun Perpres Penyelamatan Pangan 2026

Newswire
Selasa, 17 Februari 2026 - 23:27 WIB
Sunartono
Bapanas Susun Perpres Penyelamatan Pangan 2026 Foto ilustrasi beras. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan sebagai langkah strategis menekan susut dan sisa pangan (SSP) di Indonesia. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum penguatan redistribusi pangan layak konsumsi agar tidak terbuang sia-sia.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan amanah yang diterima lembaganya pada tahun ini. “Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Menurut dia, agenda tersebut telah tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

“Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun Panitia Antar Kementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025,” katanya.

Rancangan Perpres Penyelamatan Pangan itu nantinya memuat arah kebijakan, tata kelola penyelenggaraan penyelamatan pangan, mekanisme pemantauan dan evaluasi, skema pendanaan, serta pembagian peran kementerian/lembaga yang dituangkan dalam lampiran.

Melalui regulasi ini, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengurangi pangan berlebih lewat penguatan standar redistribusi pangan secara nasional. Pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi diharapkan tidak berakhir sebagai limbah, melainkan dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, mengatakan komitmen tersebut telah menjadi bagian dari arah kebijakan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) ditetapkan sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular pada Prioritas Nasional ke-2.

Menurutnya, penyelamatan pangan menjadi langkah mendesak di tengah tingginya jumlah pangan berlebih yang sejatinya masih layak konsumsi. Apabila dikelola secara optimal, pangan tersebut dapat segera disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus menekan praktik pemborosan pangan.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Bapanas mendorong aksi SSP melalui fasilitasi mobil penyelamatan pangan.

“Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” kata Budi.

Pada 2025, bantuan mobil penyelamatan pangan disalurkan kepada lima provinsi yang dinilai aktif menggerakkan aksi penyelamatan pangan bersama penggiat dan bank pangan lokal, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Mobil tersebut dimanfaatkan untuk menjemput donasi pangan sekaligus mendistribusikan kembali pangan yang berhasil diselamatkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bapanas juga meluncurkan platform digital Stop Boros Pangan melalui laman sbp.badanpangan.go.id. Platform ini memungkinkan pemantauan secara seketika terhadap jumlah pangan yang berhasil diselamatkan dan disalurkan, sekaligus memperkuat ekosistem penyelamatan pangan berkelanjutan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000

Jogja
| Rabu, 18 Februari 2026, 00:27 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement