Advertisement
Parpol Mestinya Berikan Pendidikan Politik, tapi Kenyataannya...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Partai politik memiliki kedudukan penting dalam konstitusi yaitu menjalankan fungsi pendidikan politik, namun belum dijalankan secara maksimal untuk internal partai maupun kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Martin Hutabarat.
Pendidikan politik kepada internal parpol menurut Martin, terlihat dalam kaderisasi namun itu ini tidak berjalan maksimal.
Advertisement
"Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," katanya dalam rilis, Minggu (21/7/2019).
Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7/2019).
FGD tersebut merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.
Martin menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik.
Pendidikan politik kepada masyarakat, menurut dia adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu.
"Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," ujarnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Delis menyampaikan golput dan ketidakpercayaan terkait dengan pendidikan politik.
Menurut dia, pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan, dalam UU disebutkan bahwa parpol melakukan pendidikan politik.
Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik.
"Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," katanya.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting.
Hal itu menurut dia tertuang dalam Pasal 6A yaitu pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol dan juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.
Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon.
"Tapi pemilih justru memilih karena politik uang, ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement