Advertisement
Parpol Mestinya Berikan Pendidikan Politik, tapi Kenyataannya...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Partai politik memiliki kedudukan penting dalam konstitusi yaitu menjalankan fungsi pendidikan politik, namun belum dijalankan secara maksimal untuk internal partai maupun kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Martin Hutabarat.
Pendidikan politik kepada internal parpol menurut Martin, terlihat dalam kaderisasi namun itu ini tidak berjalan maksimal.
Advertisement
"Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," katanya dalam rilis, Minggu (21/7/2019).
Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7/2019).
FGD tersebut merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.
Martin menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik.
Pendidikan politik kepada masyarakat, menurut dia adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu.
"Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," ujarnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Delis menyampaikan golput dan ketidakpercayaan terkait dengan pendidikan politik.
Menurut dia, pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan, dalam UU disebutkan bahwa parpol melakukan pendidikan politik.
Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik.
"Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," katanya.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting.
Hal itu menurut dia tertuang dalam Pasal 6A yaitu pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol dan juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.
Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon.
"Tapi pemilih justru memilih karena politik uang, ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement