Advertisement
Parpol Mestinya Berikan Pendidikan Politik, tapi Kenyataannya...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Partai politik memiliki kedudukan penting dalam konstitusi yaitu menjalankan fungsi pendidikan politik, namun belum dijalankan secara maksimal untuk internal partai maupun kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Martin Hutabarat.
Pendidikan politik kepada internal parpol menurut Martin, terlihat dalam kaderisasi namun itu ini tidak berjalan maksimal.
Advertisement
"Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," katanya dalam rilis, Minggu (21/7/2019).
Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7/2019).
FGD tersebut merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.
Martin menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik.
Pendidikan politik kepada masyarakat, menurut dia adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu.
"Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," ujarnya.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Delis menyampaikan golput dan ketidakpercayaan terkait dengan pendidikan politik.
Menurut dia, pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan, dalam UU disebutkan bahwa parpol melakukan pendidikan politik.
Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik.
"Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," katanya.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting.
Hal itu menurut dia tertuang dalam Pasal 6A yaitu pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol dan juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.
Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon.
"Tapi pemilih justru memilih karena politik uang, ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement