Advertisement
Tersandera Aturan Presidential Threshold, Muhammadiyah Ungkap Kemunculan Parpol Minta Jatah Menteri
ILustrasi lelang jabatan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fenomena parpol minta jatah menteri direspons Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menilai, partai pengusung Jokowi-Ma'ruf yang secara terang-terangan meminta jabatan menteri karena dampak adanya sistem presidential threshold atau ambang batas pencalonan Pilpres yang harus memiliki 20 persen total kursi di parlemen.
Advertisement
"Ya sejak awal sudah tersandera, enggak bisa enggak. Kalau enggak, ganti sistemnya, makanya ke depan sistem presidential threshold itu harus dihapus. Sistem 20 persen tuh harus dihapus biar masing-masing partai bisa maju, mengajukan calon presidennya sendiri," kata Yunahar kepada Okezone, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, semakin banyak calon yang maju dalam Pilpres akan berdampak positif kepada Presiden terpilih. Pasalnya, koalisi setiap calon yang akan maju di Pilpres tak akan gendut seperti sekarang.
BACA JUGA
"Mau 5 calon, 10 calon, silakan. Nah nanti kalau begitu, ada partai yang calonnya menang, dia bisa mandiri. Sekarang keroyokan, menang, tidak bisa, setelah menang, ini hak presiden, enggak bisa. Itu sudah risiko sistem yang kita anut. Kalau tidak mau gitu ya ubah sistemnya," paparnya.
Yunahar menjelaskan, Muhammadiyah mendorong agar adanya perubahan sistem presidential dengan tidak menggunakan ambang batas dalam pencalonan Pilpres pada 2024.
"Biarkan masing-masing partai mencalonkan presiden sendiri-sendiri, enggak usah dibatasi 20 persen, 15 persen. Kalau mereka masuk ke parlemen, sekarang parlemen threshold kan 4 persen," ujar dia.
"Yang masuk parlemen, berapa pun, mereka mengajukan calon presiden, silakan, biar masyarakat yang menilai. Semakin banyak calonnya, semakin bagus untuk kaderisasi," tambah Yunahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Dishub Bantul Siapkan Pengamanan Ramadan dan Arus Mudik Lebaran 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- BEI Segera Hadir di MPP Kulonprogo Tahun Ini
- DPUPRKP Gunungkidul Perluas Taman Kuliner, Tambah 50 Kios Baru
- Kelenteng Boen Tek Bio Banyumas Bersih-Bersih Rupang Sambut Imlek 2577
- Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang Pestisida
- BMKG Minta Nelayan Waspada, Gelombang Bisa Capai 4 Meter
- Kemdiktisaintek Umumkan Beasiswa Garuda 2026, Prioritaskan 10 Bidang
- Kapal Feri di Filipina Tenggelam, 51 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement







