Advertisement

Warga di Boyolali Demo Menuntut Pengusutan Dugaan Kecurangan Pilkades

Nadia Lutfiana Mawarni
Selasa, 09 Juli 2019 - 19:27 WIB
Sunartono
Warga di Boyolali Demo Menuntut Pengusutan Dugaan Kecurangan Pilkades Ratusan warga Desa Butuh, Mojosongo, Boyolali, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kecamatan Mojosongo, Selasa (9/7/2019). (Solopos - Nadia Lutfiana Mawarni)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI -- Ratusan warga Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, menggelar aksi demo di kantor kecamatan setempat, Selasa (9/7/2019).

Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan kecurangan yang dilakukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Butuh saat pemungutan suara secara e-voting, Sabtu (29/6/2019) lalu. Mereka meminta jajaran Pemkab Boyolali menuntaskan kasus tersebut paling lambat sepuluh hari terhitung sejak Selasa.

Advertisement

Pantauan JIBI/Solopos, ratusan warga berangkat bersama-sama menuju halaman kantor Kecamatan Mojosongo menggunakan sepeda motor yang sebagian dimodikasi dengan knalpot brong. Mereka membawa spanduk serta pengeras suara.

Spanduk dibentangkan di antaranya bertuliskan "Warga Butuh Keadilan dan Kejujuran" serta "Jangan Rusak Demokrasi Desa Butuh". Setelah melakukan orasi dan menyuarakan tuntutan, tujuh orang perwakilan warga beraudiensi dengan jajaran Forkopimcam Mojosongo.

Hadir pula Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto, dalam audiensi yang berjalan sekitar 1,5 jam itu. Perwakilan warga, Marhudi, mengatakan intinya warga ingin tuntutan mereka terkait proses pilkades segera ditindaklanjuti.

Warga memberikan dua opsi, yakni penghitungan ulang secara manual hasil Pilkades 29 Juni atau pilkades diulang secara manual, bukan menggunakan e-voting.

Marhudi menyebutkan pelaksanaan pilkades sistem e-voting menuai sejumlah kejanggalan. Panitia diduga melanggar peraturan pelaksanaan pilkades lantaran beberapa sebab.

“Misalnya hasil perolehan suara saat e-voting tidak ditampilkan di layar, printer dan keyboard rusak di ruang pemungutan suara [RPS] I,” ujar Marhudi kepada wartawan seusai aksi.

Saat proses pemungutan suara, TPS Desa Butuh yang terletak di kantor desa menyediakaan tiga RPS. Di RPS 1, kertas print out hasil penghitungan suara tertulis Desa XXX, sementara di RPS 2 dan RPS 3 kertas tersebut normal bertuliskan nama desa dan alamat desa.

Warga juga mengatakan panitia beberapa kali membuntuti warga yang akan melakukan proses e-voting ke bilik dan mengarahkan warga ke salah satu cakades.

Marhudi bercerita kecurigaan warga sudah timbul sejak pengumuman bakal diadakannya proses e-voting diterima warga. “Sebulan sebelum pilkades, warga juga telah membuat petisi menolak e-voting, namun tidak ditanggapi karena sudah menjadi kebijakan Pemkab Boyolali,” imbuhnya.

Sesudahnya, sosialisasi terkait sistem e-voting ini dinilai tidak merata karena hanya melibatkan perwakilan 15 orang di tiap RT dan hanya dilaksanakan sekali di gedung serbaguna desa. Sosialisasi itu dinilai tidak menyasar semua kalangan warga secara merata, justru yang lebih banyak dilibatkan adalah warga dari kalangan menengah ke bawah.

Camat Mojosongo yang juga ketua tim pengendali pilkades tingkat kecamatan, Eko Nugroho, mengatakan setelah audiensi, tim pengendali kecamatan akan langsung berkoordinasi dengan tim pengendali di tingkat kabupaten.

“Tadi kesepakatannya akan diselesaikan dalam waktu sepuluh hari, akan kami sesuaikan dengan jadwal yang di atas [tim pengendali kabupaten],” ujar Eko.

Forkopimcam segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warganya. Eko memerinci sepuluh hari tersebut terdiri dari dua hari pengajuan keberatan yang sudah dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Panitia desa berkewajiban memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari. Kemudian BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat dan disediakan ruang audiensi bagi warga yang merasa keberatan.

“Batas waktu sebenarnya adalah 30 hari sejak tuntutan hari ini, tapi kami usahakan secepatnya,” ujar Camat.

Sebagai informasi, di Desa Butuh terdapat lima cakades yang bersaing dalam Pilkades akhir Juni lalu, yakni Joko Marsila, Agus Haryono, Budi Pramono, dan Dwi Santoso. Joko Marsila memperoleh 846 suara, Agus Haryono memperoleh 864 suara.

Sedangkan cakades lainnya Budi Pramono memperoleh 3 suara, Dwi Santoso 2 suara, dan Bambang Wartono memperoleh 4 suara. Sementara itu, Joko Marsila menuntut dilakukannya Pilkades ulang secara manual atau penghitungan ulang lantaran hanya kalah tipis dengan cakades terpilih Agus Haryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement