Advertisement
Jika Amnesti Baiq Nuril Ditolak, Ratusan Ribu Korban Kekerasan Seksual Tak Berani Bersuara
Anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (tengah), bersama Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah (kanan) membentangkan poster dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). - Antara / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menjadi pertaruhan besar. Jika amnesti tidak dikabulkan, Yasonna khawatir ratusan ribu wanita Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual akan takut melapor kepada aparat hukum.
“Yang kami khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan hal ini bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril. Wanita Indonesia lain yang menjadi korban kekerasan seksual akan takut melapor jika nantinya justru mereka sendiri yang dipenjarakan.
“Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan,“ tambahnya.
Di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Yasonna bertemu Baiq Nuril yang ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan upaya hukum terakhir setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti,” kata Yasonna.
Sebelum diajukan kepada presiden, Yasonna mengatakan malam ini akan mengadakan diskusi dengan sejumlah pakar hukum serta tim IT Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih memantapkan susunan pendapat hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Gibran Terima Raffi Ahmad Bahas Bantuan Banjir Sumatera
- Libur Nataru 2025, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,27 Juta
- Eksepsi Nadiem Makarim, Minta Dibebaskan dari Tahanan
- Inflasi Desember 2025 Didominasi Kenaikan Harga Pangan
- Groundsill Srandakan Dibangun Lebih Kuat, Progres 40 Persen
- Beli Rumah 2026 Bebas PPN, Ini Aturan Lengkapnya
- Wilda Nurfadhilah Masuk Tim Kepelatihan Livin Mandiri
Advertisement
Advertisement



