Advertisement
Eksepsi Nadiem Makarim, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Nadiem Makarim mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari tahanan dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta dibebaskan dari tahanan usai mengajukan nota keberatan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Permintaan tersebut disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Advertisement
Menurut Ari, dakwaan JPU berbasis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sehingga seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat karena mencampuradukkan kewenangan menteri dengan pejabat struktural di bawahnya.
"Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadirm dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ungkap penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya antara lain karena dakwaan berbasis Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yang objeknya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kemudian, dakwaan JPU dinilai disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap (exceptio obscuur libel).
Oleh sebab itu JPU di antaranya mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan jabatan struktural di bawah menteri, padahal Nadiem tidak terlibat dalam pelaksanaan pengadaan karena kapasitasnya hanya sebatas merumuskan kebijakan.
Selain itu, Ari menambahkan penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
"JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap," ucap dia menambahkan.
Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim agar memulihkan hak kliennya untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya, apabila dibebaskan.
Namun jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berpendapat lain, ia mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dijadwalkan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum memutuskan kelanjutan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Bidik PAD Wisata Rp36,4 Miliar pada 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
- Pergerakan Tanah Masih Terjadi di Lokasi Sinkhole Situjua Sumbar
- Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Program Prioritas
- Mulai 2026, Gaji Guru PPPK Bantul Minimal Setara UMK
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
Advertisement
Advertisement



