Advertisement
Demokrat Laporkan Sejumlah Akun di Medsos Terkait Hoaks soal SBY
Ilustrasi hoaks / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (5/1/2026) malam.
Ketua Badan Hukum dan Pengacara (BHP) DPP Partai Demokrat Muhajir mengatakan laporan dibuat menyusul beredarnya sejumlah unggahan di platform digital yang dinilai memuat informasi bohong dan mencemarkan nama baik.
Advertisement
“Benar, Badan Hukum dan Pengacara DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” ujar Muhajir saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.
BACA JUGA
Menurut Muhajir, konten yang dipersoalkan mulai beredar sejak 30 Desember 2025 melalui sejumlah akun media sosial, khususnya YouTube dan TikTok, dengan narasi yang dinilai menyesatkan serta menyerang kehormatan pribadi dan institusi Partai Demokrat.
Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @Kajian Online, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Unggahan dari akun-akun tersebut memuat judul dan narasi yang mengaitkan SBY serta Partai Demokrat dengan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang jelas.
“Atas unggahan-unggahan tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan nama baik dan kehormatan pihak yang diserang,” katanya.
Muhajir menambahkan, laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan Partai Demokrat telah teregister dengan Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan status terlapor dalam lidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement





