Advertisement
Demokrat Laporkan Sejumlah Akun di Medsos Terkait Hoaks soal SBY
Ilustrasi hoaks / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (5/1/2026) malam.
Ketua Badan Hukum dan Pengacara (BHP) DPP Partai Demokrat Muhajir mengatakan laporan dibuat menyusul beredarnya sejumlah unggahan di platform digital yang dinilai memuat informasi bohong dan mencemarkan nama baik.
Advertisement
“Benar, Badan Hukum dan Pengacara DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” ujar Muhajir saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.
BACA JUGA
Menurut Muhajir, konten yang dipersoalkan mulai beredar sejak 30 Desember 2025 melalui sejumlah akun media sosial, khususnya YouTube dan TikTok, dengan narasi yang dinilai menyesatkan serta menyerang kehormatan pribadi dan institusi Partai Demokrat.
Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @Kajian Online, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Unggahan dari akun-akun tersebut memuat judul dan narasi yang mengaitkan SBY serta Partai Demokrat dengan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang jelas.
“Atas unggahan-unggahan tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan nama baik dan kehormatan pihak yang diserang,” katanya.
Muhajir menambahkan, laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan Partai Demokrat telah teregister dengan Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan status terlapor dalam lidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Haedar Nashir Soroti Reformasi Polri, Tekankan Pembenahan Internal
- Jangan Lewatkan, SIM Keliling Sleman Buka Sabtu Malam 21 Februari 2026
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
- Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Guru Sementara Dipindah ke Disdikpora
- Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
- THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
- Ahli Gizi RSA UGM Sarankan Menu Rendah Kalori Saat Puasa
Advertisement
Advertisement






