Advertisement
KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi di Pelindo II
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. - Antara/Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua orang saksi terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (1/7/2019).
Kedua saksi tersebut adalah Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono dan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Akhmad Muliaddin.
Advertisement
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL [RJ Lino]," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Pemeriksaan saksi terhadap kasus ini kembali berlanjut setelah beberapa lama tak dilakukan. Kasus ini pun seolah jalan di tempat lantaran RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. KPK juga belum melakukan penahanan terhadapnya.
BACA JUGA
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku terkendala terkait Mutual Legal Assistance (MLA) pada otoritas China yang tak kunjung ditanggapi. Padahal, KPK mengajukan sejak tiga tahun lalu.
Menurut Agus, MLA diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi dari kasus ini. MLA juga diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC lantaran produsennya berasal dari perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).
Namun demikian, lanjut Agus, KPK pun menempuh cara lain dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, RJ Lino disangka telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, HDHM, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Kodim Gunungkidul Akan Rutin Gelar Gerakan Kebersihan Seminggu Sekali
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Anies Disebut Dibuntuti Intel TNI, Ini Faktanya
- PSS Sleman Hadapi Empat Laga Tandang di Putaran Ketiga
- Viral Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Usul Ada Area Khusus
- Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan
- Indonesia Ajukan Diri Gelar Piala Asia 2031, Ini Para Pesaingnya
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
Advertisement
Advertisement



