Advertisement
KPK Tangkap Hakim dalam OTT Dugaan Suap Perkara di Depok
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di awal 2026. Dalam operasi yang berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat, lembaga antirasuah mengamankan seorang hakim terkait dugaan suap perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Advertisement
“Benar,” ujar Fitroh singkat.
Ketika ditanya mengenai perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut, Fitroh membenarkan bahwa penindakan berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara.
BACA JUGA
“Ya,” katanya.
OTT di Depok ini menjadi operasi keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, rangkaian OTT KPK pada awal tahun ini telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
OTT kedua berlangsung pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dengan menangkap Bupati Pati Sudewo. KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat digelar pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berhubungan dengan importasi barang. Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang kini menjabat Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok, Polisi Sebut Motif Balas Dendam
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 21 April 2026, Tiket Rp8.000
- DPRD Dorong Perluasan WFH ASN Kota Jogja untuk Hemat BBM
Advertisement
Advertisement







