Advertisement

Perumahan di Atap Mal Belum Diatur dalam Tata Kota

Mutiara Nabila
Senin, 01 Juli 2019 - 06:07 WIB
Budi Cahyana
Perumahan di Atap Mal Belum Diatur dalam Tata Kota Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9. - ANTARA/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Perumahan yang terletak di atas bangunan lain seperti mal dan apartemen belum diatur dalam tata kota.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan bahwa keberadaan perumahan di atas bangunan mal atau apartemen belum diatur dalam peraturan tata kota.

Advertisement

Secara teknis, kara Nirwono, ada kendala terkait dengan keberadann perumahan di atas bangunan vertikal seperti tidak efektif untuk penggunaan lahan di pusat kota yang sangat terbatas.

"Hunian akan tetap lebih optimal jika sekalian dibuat vertikal seperti flat, apartemen, atau rusun dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," katanya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2019).

Pembangunan perumahan di atas bangunan tinggi juga akan mendapat kendala seperti jaringan utilitas saluran air bersih, air limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau, sirkulasi jalan, dan penggunaan lahan yang boros atau tidak efisien dan efektif.

Selain itu, dari sisi perizinan perlu juga dicek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)-nya 

"Pembeli perlu mengecek juga, IMBnya per rumah atau kavling yang dibangun. Begitu pula SLF-nya gedung itu atau SLF bangunan. Rumah-rumahnya harus dicek kembali terutama oleh dinas perumahan dan kawasan pemukiman yang membawahi bangunan gedung," lanjutnya.

Di Jakarta, ada sejumlah peraturan yang mengatur pembangunan di atas gedung seperti Pergub DKI No 38/2012 tentang Bangunan Gedung Hijau sejak era pemerintahan Mantan Gubernur Fauzi Bowo yang mendorong atap gedung dihijaukan sebagai taman atap atau pertanian kota.

"Kan tinggal diterapkan saja aturan tersebut," katanya.

Selanjutnya, perumahan di atas gedung konstruksinya juga harus dicek kembali kekuatannya dan kepemilikannya seperti apa. 

"Yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian mewah di pusat kota. Pasalnya, ke depan kota-kota di dunia justru harusnya mengoptimalkan rooftop untuk ruang terbuka hijau baik menjadi taman atau lahan bercocok tanam untuk kebutuhan pengguna gedung. Untuk itu perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement