Advertisement
MK Dinilai Tidak Berwenang Diskualifikasi Paslon Selepas Pencoblosan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Riset Hukum Konstitusi dan Demokrasi KoDe Inisiatif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengabulkan permohonan diskualifikasi peserta pemilu setelah pencoblosan selesai.
Hal ini diungkap Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi, menanggapi salah satu permohonan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.
Advertisement
Seperti diketahui, Tim Hukum BPN selaku pemohon gugatan mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN, sehingga dianggap melanggar syarat pendaftaran paslon.
Veri pun memberikan contoh kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Ketika itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada akibat terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) beserta praktik money politics.
"Itu yang menjadi kritik saya waktu itu kasus Kotawaringin Barat. Karena apa? Setelah diskualifikasi, bukan perintahnya supaya ini dilakukan pemungutan suara ulang [PSU]. Tetapi justru mengangkat seseorang sebagai kepala daerah terpilih," ujar Veri kepada Bisnis, selepas acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Itu kan mencederai proses demokrasi yang mestinya keterpilihan pemimpin di Republik ini harus melalui proses pemilu. Menurut saya ini tidak tepat. Kecuali, diskualifikasi itu sebelum proses pemilihan, itu masih memungkinkan untuk didiskualifikasi," tambah Veri.
Oleh sebab itu, menurut Veri, apabila MK memang mendapati salah satu peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran TSM dan mesti didiskualifikasi seperti kasus Kotawaringin Barat, MK hanya bisa menjelaskan di mana saja proses pemilu harus dibenahi lewat putusannya.
Setelah itu, MK baru boleh merekomendasikan konsekuensi 'hukuman' tertinggi, yaitu adanya PSU tanpa calon yang terbukti bersalah, atau mengulang Pemilu dari awal. Oleh sebab itu, Veri berharap ada regulasi yang menjelaskan hal ini lebih lanjut ke depan.
"Karena Mahkamah itu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa peserta pemilu yang kewenangannya tercantum dalam konstitusi. Tujuannya untuk menegakkan kedaulatan rakyat," jelas Veri.
"Suara terbanyak itu harus melalui proses yang benar sesuai hukum. Maka, menurut saya tidak boleh hakim kemudian menganulir pilihan rakyat," tambah Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement