Advertisement

MK Dinilai Tidak Berwenang Diskualifikasi Paslon Selepas Pencoblosan

Aziz Rahardyan
Minggu, 23 Juni 2019 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
MK Dinilai Tidak Berwenang Diskualifikasi Paslon Selepas Pencoblosan Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak pemohon. - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Riset Hukum Konstitusi dan Demokrasi KoDe Inisiatif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengabulkan permohonan diskualifikasi peserta pemilu setelah pencoblosan selesai.

Hal ini diungkap Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi, menanggapi salah satu permohonan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di MK.

Advertisement

Seperti diketahui, Tim Hukum BPN selaku pemohon gugatan mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN, sehingga dianggap melanggar syarat pendaftaran paslon.

Veri pun memberikan contoh kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Ketika itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada akibat terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) beserta praktik money politics.

"Itu yang menjadi kritik saya waktu itu kasus Kotawaringin Barat. Karena apa? Setelah diskualifikasi, bukan perintahnya supaya ini dilakukan pemungutan suara ulang [PSU]. Tetapi justru mengangkat seseorang sebagai kepala daerah terpilih," ujar Veri kepada Bisnis, selepas acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Itu kan mencederai proses demokrasi yang mestinya keterpilihan pemimpin di Republik ini harus melalui proses pemilu. Menurut saya ini tidak tepat. Kecuali, diskualifikasi itu sebelum proses pemilihan, itu masih memungkinkan untuk didiskualifikasi," tambah Veri.

Oleh sebab itu, menurut Veri, apabila MK memang mendapati salah satu peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran TSM dan mesti didiskualifikasi seperti kasus Kotawaringin Barat, MK hanya bisa menjelaskan di mana saja proses pemilu harus dibenahi lewat putusannya.

Setelah itu, MK baru boleh merekomendasikan konsekuensi 'hukuman' tertinggi, yaitu adanya PSU tanpa calon yang terbukti bersalah, atau mengulang Pemilu dari awal. Oleh sebab itu, Veri berharap ada regulasi yang menjelaskan hal ini lebih lanjut ke depan.

"Karena Mahkamah itu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa peserta pemilu yang kewenangannya tercantum dalam konstitusi. Tujuannya untuk menegakkan kedaulatan rakyat," jelas Veri.

"Suara terbanyak itu harus melalui proses yang benar sesuai hukum. Maka, menurut saya tidak boleh hakim kemudian menganulir pilihan rakyat," tambah Veri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement