Advertisement
Bukan Keluarga Miskin, tapi Keluarga Prasejahtera

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Istilah keluarga miskin resmi diganti dengan keluarga prasejahtera setelah Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan istilah tersebut untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping Program Keluarga Harapan.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan pemilihan istilah keluarga prasejahtera tersebut diperlukan untuk menghilangkan stigma sosial negatif di masyarakat terhadap keberadaan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Disamping itu, istilah tersebut juga untuk meningkatkan kepercayaan diri KPM.
“Mari kita hilangkan stigma sosial ini karena jika terus digunakan akan membekas kepada KPM meski mereka telah tergaduasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (18/6/2019).
Mensos mengatakan labelisasi rumah KPM PKH dengan label keluarga miskin di Rembang, Jawa Tengah, bukanlah kebijakan dari kementerian tetapi dia menghargai upaya yang dilakukan SDM PKH kecamatan Panotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Meski demikian, Mensos berharap penggunaan istilah keluarga miskin tidak terulang di daerah lain karena akan berdampak negatif kepada keluarga tersebut.
Mensos menjelaskan upaya yang dilakukan SDM PKH dengan memberikan label tersebut adalah untuk memastikan apakah KPM PKH masih layak menerima bantuan atau tidak.
“Ini merupakan inovasi temen-temen di lapangan dalam rangka menyadarkan KPM yang sudah mampu,” imbuhnya.
Seperti diketahui SDM PKH Kabupaten Rembang besama Dinas Sosial setempat melakukan terobosan memberikan sistem labelisasi rumah keluarga prasejahtera tersebut telah dimulai di kecamatan pamotan, kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Langkah ini membuat sebanyak 1.701 KPM mengundurkan diri karena sudah membaik perekonomiannya.
Dari 1.701 KPM yang mundur, kecamatan Pamotan menyumbang paling banyak yaitu 681 KPM. Sedangkan jumlah rumah KPM yang diberikan label sebanyak 2.672.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat menjelaskan sistem labelisasi keluarga pra sejahtera tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang diupaya SDM PKH agar KPM PKH yang telah mampu mempunyai budaya malu.
Harry mengaku telah membuat surat edaran penggunaan istilah "Keluarga Pra Sejahtera". Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping PKH.
Selain melakukan sistem labelisasi, upaya meningkatkan graduasi adalah dengan meningkatkan perekonomian KPM PKH melalui Family Development Session (FDS) atau Peningkatan Kemampuan Keluarga. Untuk itu SDM PKH, dikatakan Harry dituntut menguasai modul-modul FDS dengan baik sehingga dapat mengajarkan kepada KPM PKH.
“Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak mampu menjadi keluarga yang sejahtera dan produktif,” tegasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
- Bulog Jamin Beras SPHP Mutunya Tak Berkurang
- Resmi! ATR/BPN Hentikan Sementara Izin Alih Fungsi Lahan Sawah
- Mabes TNI Dalami Pemberi Perintah Kopda FH Bunuh Kacab Bank BUMN
- Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 17 WNI di Nepal
- Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan
- Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
Advertisement
Advertisement