Bukan Keluarga Miskin, tapi Keluarga Prasejahtera
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Istilah keluarga miskin resmi diganti dengan keluarga prasejahtera setelah Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan istilah tersebut untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping Program Keluarga Harapan.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan pemilihan istilah keluarga prasejahtera tersebut diperlukan untuk menghilangkan stigma sosial negatif di masyarakat terhadap keberadaan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Disamping itu, istilah tersebut juga untuk meningkatkan kepercayaan diri KPM.
“Mari kita hilangkan stigma sosial ini karena jika terus digunakan akan membekas kepada KPM meski mereka telah tergaduasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (18/6/2019).
Mensos mengatakan labelisasi rumah KPM PKH dengan label keluarga miskin di Rembang, Jawa Tengah, bukanlah kebijakan dari kementerian tetapi dia menghargai upaya yang dilakukan SDM PKH kecamatan Panotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Meski demikian, Mensos berharap penggunaan istilah keluarga miskin tidak terulang di daerah lain karena akan berdampak negatif kepada keluarga tersebut.
Mensos menjelaskan upaya yang dilakukan SDM PKH dengan memberikan label tersebut adalah untuk memastikan apakah KPM PKH masih layak menerima bantuan atau tidak.
“Ini merupakan inovasi temen-temen di lapangan dalam rangka menyadarkan KPM yang sudah mampu,” imbuhnya.
Seperti diketahui SDM PKH Kabupaten Rembang besama Dinas Sosial setempat melakukan terobosan memberikan sistem labelisasi rumah keluarga prasejahtera tersebut telah dimulai di kecamatan pamotan, kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Langkah ini membuat sebanyak 1.701 KPM mengundurkan diri karena sudah membaik perekonomiannya.
Dari 1.701 KPM yang mundur, kecamatan Pamotan menyumbang paling banyak yaitu 681 KPM. Sedangkan jumlah rumah KPM yang diberikan label sebanyak 2.672.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat menjelaskan sistem labelisasi keluarga pra sejahtera tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang diupaya SDM PKH agar KPM PKH yang telah mampu mempunyai budaya malu.
Harry mengaku telah membuat surat edaran penggunaan istilah "Keluarga Pra Sejahtera". Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping PKH.
Selain melakukan sistem labelisasi, upaya meningkatkan graduasi adalah dengan meningkatkan perekonomian KPM PKH melalui Family Development Session (FDS) atau Peningkatan Kemampuan Keluarga. Untuk itu SDM PKH, dikatakan Harry dituntut menguasai modul-modul FDS dengan baik sehingga dapat mengajarkan kepada KPM PKH.
“Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak mampu menjadi keluarga yang sejahtera dan produktif,” tegasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
10 TPS di Sleman Rawan Konflik Sosial, Polresta Sleman Terapkan Pola Pengamanan Berbeda
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
Advertisement
Advertisement