Advertisement
Bukan Keluarga Miskin, tapi Keluarga Prasejahtera

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Istilah keluarga miskin resmi diganti dengan keluarga prasejahtera setelah Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan istilah tersebut untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping Program Keluarga Harapan.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan pemilihan istilah keluarga prasejahtera tersebut diperlukan untuk menghilangkan stigma sosial negatif di masyarakat terhadap keberadaan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Disamping itu, istilah tersebut juga untuk meningkatkan kepercayaan diri KPM.
“Mari kita hilangkan stigma sosial ini karena jika terus digunakan akan membekas kepada KPM meski mereka telah tergaduasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (18/6/2019).
Mensos mengatakan labelisasi rumah KPM PKH dengan label keluarga miskin di Rembang, Jawa Tengah, bukanlah kebijakan dari kementerian tetapi dia menghargai upaya yang dilakukan SDM PKH kecamatan Panotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Meski demikian, Mensos berharap penggunaan istilah keluarga miskin tidak terulang di daerah lain karena akan berdampak negatif kepada keluarga tersebut.
Mensos menjelaskan upaya yang dilakukan SDM PKH dengan memberikan label tersebut adalah untuk memastikan apakah KPM PKH masih layak menerima bantuan atau tidak.
“Ini merupakan inovasi temen-temen di lapangan dalam rangka menyadarkan KPM yang sudah mampu,” imbuhnya.
Seperti diketahui SDM PKH Kabupaten Rembang besama Dinas Sosial setempat melakukan terobosan memberikan sistem labelisasi rumah keluarga prasejahtera tersebut telah dimulai di kecamatan pamotan, kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Langkah ini membuat sebanyak 1.701 KPM mengundurkan diri karena sudah membaik perekonomiannya.
Dari 1.701 KPM yang mundur, kecamatan Pamotan menyumbang paling banyak yaitu 681 KPM. Sedangkan jumlah rumah KPM yang diberikan label sebanyak 2.672.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat menjelaskan sistem labelisasi keluarga pra sejahtera tersebut merupakan bentuk sosialisasi yang diupaya SDM PKH agar KPM PKH yang telah mampu mempunyai budaya malu.
Harry mengaku telah membuat surat edaran penggunaan istilah "Keluarga Pra Sejahtera". Surat tersebut dikirim ke seluruh dinas sosial kabupaten kota dan pendamping PKH.
Selain melakukan sistem labelisasi, upaya meningkatkan graduasi adalah dengan meningkatkan perekonomian KPM PKH melalui Family Development Session (FDS) atau Peningkatan Kemampuan Keluarga. Untuk itu SDM PKH, dikatakan Harry dituntut menguasai modul-modul FDS dengan baik sehingga dapat mengajarkan kepada KPM PKH.
“Pendamping dan operator PKH merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan PKH dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga tidak mampu menjadi keluarga yang sejahtera dan produktif,” tegasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
- Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
- Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
Advertisement