Advertisement

MK Diminta Menolak Bukti Omongan Fadli Zon Terkait Hary Tanoe

Samdysara Saragih
Selasa, 18 Juni 2019 - 12:57 WIB
Sunartono
MK Diminta Menolak Bukti Omongan Fadli Zon Terkait Hary Tanoe Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku pihak termohon berjabat tangan dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) selaku pihak terkait sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menolak pernyataan dua pentolan Partai Gerindra, Fadli Zon dan Desmond J. Mahesa, dijadikan bukti hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

I Wayan Sudirta, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, menjelaskan bahwa pernyataan Fadli dan Desmond dikutip oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan versi 10 Juni.

Advertisement

Fadli dan Desmond disebutkan melontarkan pendapat mengenai penghentian kasus hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo setelah mendukung Jokowi-Ma'ruf.

"Pernyataan demikian tentu politis dan subjektif yang diungkapkan parpol pendukung pemohon. Pernyataan bersifat asumsi belum dapat menjadi bukti hukum," katanya saat membacakan keterangan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Untuk itu, Wayan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesampingkan alat bukti Prabowo-Sandi terkait tuduhan kepada Hary Tanoesoedibjo dalam bentuk tautan berita itu.

Begitu pula dengan dalil pemohon bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan diskriminasi hukum untuk kepentingan pemenangan Pilpres 2019.

Wayan membacakan keterangan itu di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Dalam sidang pemeriksaan hari ini, pemohon Prabowo-Sandi diwakili oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh tim advokat yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut berada dalam ruang sidang untuk memberikan keterangan setelah Jokowi-Ma'ruf.

Hari ini, MK memeriksa jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespon materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6/2019). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Karang Taruna di Bantul Diajak Mencegah Praktik Politik Uang dalam Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement