Advertisement
MK Diminta Menolak Bukti Omongan Fadli Zon Terkait Hary Tanoe
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku pihak termohon berjabat tangan dengan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) selaku pihak terkait sebelum mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menolak pernyataan dua pentolan Partai Gerindra, Fadli Zon dan Desmond J. Mahesa, dijadikan bukti hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
I Wayan Sudirta, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, menjelaskan bahwa pernyataan Fadli dan Desmond dikutip oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam permohonan versi 10 Juni.
Advertisement
Fadli dan Desmond disebutkan melontarkan pendapat mengenai penghentian kasus hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo setelah mendukung Jokowi-Ma'ruf.
"Pernyataan demikian tentu politis dan subjektif yang diungkapkan parpol pendukung pemohon. Pernyataan bersifat asumsi belum dapat menjadi bukti hukum," katanya saat membacakan keterangan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA
Untuk itu, Wayan meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesampingkan alat bukti Prabowo-Sandi terkait tuduhan kepada Hary Tanoesoedibjo dalam bentuk tautan berita itu.
Begitu pula dengan dalil pemohon bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan diskriminasi hukum untuk kepentingan pemenangan Pilpres 2019.
Wayan membacakan keterangan itu di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Dalam sidang pemeriksaan hari ini, pemohon Prabowo-Sandi diwakili oleh kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh tim advokat yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut berada dalam ruang sidang untuk memberikan keterangan setelah Jokowi-Ma'ruf.
Hari ini, MK memeriksa jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespon materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6/2019). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kronologi Kebakaran Asrama MAN 2 Jogja, Diduga Korsleting Listrik
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Siswa Bantul Tetap Terapkan 7 Kebiasaan Baik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 21 Desember
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Penumpang KAI Daop 6 Capai 46.602 di Hari Ketiga Nataru
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
- BNPB: Banjir Bandang Guci Tegal Belum Ada Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement




