Advertisement
Kabur Pelesiran, Ditjen PAS Selidiki Dugaan Setya Novanto Menyuap Petugas Lapas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Petugas Lapas Sukamiskin yang mengawal terpidana korupsi Setya Novanto siap-siap diganjar sanksi.
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memeriksa petugas yang mengawal Setya Novanto setelah narapidana korupsi e-KTP itu kepergok pelesiran di Padalarang, Bandung Barat.
Advertisement
"Evaluasi sementara karena petugas tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Saat dikonfirmasi apakah Novanto juga memberikan sesuatu terhadap petugas tersebut, Ade menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan.
"Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti, akan diberikan sanksi tegas," ucap Ade.
Seperti diketahui, Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB setelah dipindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan di Padalarang bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum kepergok pelesiran, mantan Ketua DPR RI tersebut menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Santosa Bandung sejak 12 Juni 2019.
Sejak itu, Novanto belum lagi pulang ke Lapas Sukamiskin hingga yang bersangkutan dipindahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement