Advertisement

Fee Belum Lunas, Papa Setnov Kena Gugat Fredrich

Newswire
Sabtu, 07 November 2020 - 21:47 WIB
Galih Eko Kurniawan
Fee Belum Lunas, Papa Setnov Kena Gugat Fredrich Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018). - ANTARA/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara.

Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setnov belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Advertisement

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).

Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril.

Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp1 miliar yang sudah dibayarkan.

Fredrich meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2% nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setnov pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.

Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp2,256 triliun.

Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.

Fredrich meminta Setnov membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.

Fredrich meminta Setya membayar Rp62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp500 juta dan kehilangan pemasukan Rp25 miliar per bulan dikali 90 bulan.

Fredrich dalam gugatannya meminta Setnov dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya.

Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap aset Setnov. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement