Advertisement
Fee Belum Lunas, Papa Setnov Kena Gugat Fredrich

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara.
Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setnov belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.
Advertisement
“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).
Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril.
Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp1 miliar yang sudah dibayarkan.
Fredrich meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2% nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setnov pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.
Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp2,256 triliun.
Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.
Fredrich meminta Setnov membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.
Fredrich meminta Setya membayar Rp62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp500 juta dan kehilangan pemasukan Rp25 miliar per bulan dikali 90 bulan.
Fredrich dalam gugatannya meminta Setnov dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya.
Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap aset Setnov. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
Advertisement

UGM Batalkan 1 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025, Ditemukan Perbedaan Data Nilai Rapor
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan Besar Terjadi di Pelabuhan Iran, 500 Orang Dilaporkan Terluka
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Petugas Dishub Bongkar Portal di Pelintasan Sebidang yang Dipasang PT KAI
- Mentan Sebut Ada Pihak Luar Ingin Indonesia Tetap Impor Beras
- Mengenang Mendiang Bunda Iffet: Jauhkan Personel Slank dari Narkoba
- Prediksi BMKG Minggu 27 April 2025: Daftar Kota Hujan Hari Ini
- Menikmati Kopi, Musik dan Gaya Hidup di Djiwa Coffee
Advertisement
Advertisement