Advertisement
Fee Belum Lunas, Papa Setnov Kena Gugat Fredrich

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara.
Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setnov belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.
Advertisement
“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).
Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril.
Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp1 miliar yang sudah dibayarkan.
Fredrich meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2% nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setnov pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.
Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp2,256 triliun.
Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.
Fredrich meminta Setnov membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.
Fredrich meminta Setya membayar Rp62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp500 juta dan kehilangan pemasukan Rp25 miliar per bulan dikali 90 bulan.
Fredrich dalam gugatannya meminta Setnov dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya.
Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap aset Setnov. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement