Advertisement

Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Sita Dana Rp4 Miliar

Newswire
Rabu, 28 Januari 2026 - 23:27 WIB
Sunartono
Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Sita Dana Rp4 Miliar Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dana senilai lebih dari Rp4 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau fraud yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas pengelolaan pendanaan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa dana yang disita berasal dari puluhan rekening milik terlapor maupun pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Seluruh rekening terkait sebelumnya telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.

Advertisement

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Selain menyita dana tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan properti yang menjadi jaminan dalam skema pendanaan PT DSI. Dokumen tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para borrower atau peminjam dana.

“Disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” ujarnya.

Tidak berhenti pada aset tidak bergerak, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset bergerak milik PT DSI. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan fraud tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Hingga Selasa (27/1/2026), total 46 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Para saksi tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak lender atau pemilik modal, pihak borrower atau peminjam dana, serta internal PT Dana Syariah Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap alur pendanaan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana masyarakat.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari sejumlah ahli lintas bidang yang relevan dengan perkara tersebut.

“Ahli financial technology (fintech) dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI),” kata Ade.

Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan fraud PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab.

Diketahui, Subdirektorat II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Jumat (23/1/2026), penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, guna mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan

Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan

Bantul
| Rabu, 28 Januari 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026

Wisata
| Rabu, 28 Januari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement