Advertisement
Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Sita Dana Rp4 Miliar
Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dana senilai lebih dari Rp4 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau fraud yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas pengelolaan pendanaan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa dana yang disita berasal dari puluhan rekening milik terlapor maupun pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Seluruh rekening terkait sebelumnya telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.
Advertisement
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Selain menyita dana tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen kepemilikan properti yang menjadi jaminan dalam skema pendanaan PT DSI. Dokumen tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para borrower atau peminjam dana.
“Disita saat dilakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI,” ujarnya.
Tidak berhenti pada aset tidak bergerak, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset bergerak milik PT DSI. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan fraud tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Hingga Selasa (27/1/2026), total 46 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Para saksi tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak lender atau pemilik modal, pihak borrower atau peminjam dana, serta internal PT Dana Syariah Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap alur pendanaan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari sejumlah ahli lintas bidang yang relevan dengan perkara tersebut.
“Ahli financial technology (fintech) dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI),” kata Ade.
Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan fraud PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab.
Diketahui, Subdirektorat II Perbankan pada Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Jumat (23/1/2026), penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, guna mengamankan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Ribuan Anak di Bantul Belum Kantongi KIA, Disdukcapil Percepat Layanan
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement



