Advertisement
AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
Kilang minyak lepas pantai. - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON—Amerika Serikat menempatkan hasil penjualan minyak Venezuela ke dalam rekening khusus yang nantinya akan berada di bawah kendali Departemen Keuangan AS. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari mekanisme sanksi ekonomi yang diberlakukan Washington terhadap sektor energi Venezuela.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menjelaskan bahwa setiap pergerakan minyak Venezuela yang terkena sanksi wajib memperoleh izin dari pemerintah Amerika Serikat. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS yang membahas situasi Venezuela, Rabu (28/1/2026).
Advertisement
“Minyak yang dikenai sanksi adalah minyak yang pergerakannya memerlukan izin Amerika Serikat,” ujar Rubio.
Menurut Rubio, minyak Venezuela yang diekspor tersebut dijual dengan harga pasar internasional dan tidak lagi menggunakan skema harga diskon sebagaimana yang sebelumnya diberlakukan terhadap negara tersebut. Seluruh hasil penjualan kemudian disetorkan ke rekening khusus yang status akhirnya akan diblokir oleh Departemen Keuangan AS.
BACA JUGA
“Minyak tersebut, termasuk hasil penjualannya yang dijual dengan harga pasar dan bukan dengan harga diskon seperti yang sebelumnya harus dilakukan Venezuela, disetorkan ke dalam sebuah rekening yang pada akhirnya akan menjadi rekening yang diblokir oleh Departemen Keuangan AS di Amerika Serikat,” kata Rubio menambahkan.
Ia menjelaskan, akses terhadap dana hasil penjualan minyak tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh otoritas Venezuela. Pemerintah Venezuela diwajibkan mengajukan permohonan resmi yang memuat perincian penggunaan dana sebelum dapat memperoleh izin pencairan.
Selain itu, sebagian dana hasil penjualan minyak Venezuela akan dialokasikan untuk keperluan audit. Proses audit tersebut dilakukan guna memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah disetujui oleh otoritas Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- CIA Disebut Bangun Kehadiran Permanen AS di Venezuela
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Registrasi Nomor Seluler Baru Wajib Biometrik Mulai 2026
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
- Nyeri Neuropatik Kian Mengintai, Guru Besar UKDW Ungkap Faktanya
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Titik Strategis
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 28 Januari 2026 Pagi sampai Malam
Advertisement
Advertisement



