Advertisement
Suap Sewa Kapal, Kini Giliran KPK Panggil Sekretaris Bowo Sidik
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris tersangka Bowo Sidik Pangarso mendapat panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/5/2019).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, nama sekretaris tersebut bernama Serly Virgiola yang akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Advertisement
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).
Indung merupakan seorang karyawan PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik, sekaligus perantara suap dalan kasus ini.
BACA JUGA
Selain Serly, tim penyidik juga turut memanggil staf administrasi Bowo Sidik bernama Nisa Septiani dan sopir pribadi Bowo, Luki. Mereka juga diminta bersaksi untuk tersangka Indung.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) serta penerimaan lain terkait jabatan Bowo Sidik.
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
Advertisement
Advertisement





