Advertisement

Harta Bupati Talaud Naik 3 Kali Lipat, Paling Banyak Harta Kendaraan Bermotor

JIBI
Kamis, 02 Mei 2019 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Harta Bupati Talaud Naik 3 Kali Lipat, Paling Banyak Harta Kendaraan Bermotor Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Bupati cantik Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek perbaikan pasar di Kabupaten Talaud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).

Lantas, seberapa kayakah Sri Wahyumi?

Advertisement

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diunduh dari situs KPK, Sri baru dua kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 2010 dan 2018.

Laporannya yang terakhir itu dilakukannya pada saat mencalonkan diri menjadi Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2018. Saat itu Sri mencatatkan total harta kekayaannya senilai Rp2,2 miliar.

Hartanya itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1,14 miliar yang tersebar di Talaud dan Manado, Sulawesi Utara. Sri juga tercatat memiliki dua sepeda motor dan lima mobil masing-masing Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dengan nilai total Rp598 juta.

Sri Wahyumi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp75 juta dan uang kas Rp422 juta.

Harta kekayaan Bupati Talaud melonjak sekitar tiga kali lipat dibandingkan pada 2010. Pada saat dia menjabat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, hartanya senilai Rp745 juta.

Hartanya didominasi kendaraan bermotor dengan nilai Rp400 juta lalu kas Rp 284 juta, tanah dan bangunan senilai Rp33 juta, serta logam mulia Rp27 juta.

Dalam perkara suap  yang menjeratnya saat ini, KPK menyangka Bupati Talaud Sri menerima suap Rp513 juta dalam bentuk uang tunai, arloji mewah dan perhiasan dari pengusaha, Bernard Hanafi Kalalo.

KPK menilai itu hanya sebagai dari total komitmen fee sebesar Rp8 miliar yang akan diterima Sri dari proyek revitalisasi dua pasar di Kabupaten Talaud. KPK mencurigai ada proyek lain yang dimanfaatkan untuk lahan korupsi.

Sri Wahyumi disangka menerima uang, perhiasan, dan arloji mewah dari pengusaha penggarap proyek itu.

"KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji di Kabupaten Talaud," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, pada Selasa (30/4/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025

Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Kamis 14 Oktober 2025

Jogja
| Kamis, 16 Oktober 2025, 01:17 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement