Advertisement
Imlek, 30 Narapidana Beragama Konghucu Mendapat Remisi
ilustrasi narapidana - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam rangka memperingati perayaan Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek terhadap 30 dari 65 narapidana beragama Konghucu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan dari total 30 narapidana yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Imlek, delapan di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan dan empat orang napi sisanya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung sebanyak 17 narapidana. Sementara narapidana sisanya dari beberapa Kanwil Kemenkumham daerah Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB dan Sulawesi Selatan.
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek ini diharap tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP [Warna Binaan Pemasyarakatan] menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," tuturnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2019).
Dia menjelaskan narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus adalah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti di antaranya berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.
Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12,3 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang.
Dia juga mengatakan bahwa poses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Jadi melalui remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," katanya.
Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Los Blancos Makin Kokoh
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement



