Advertisement
Imlek, 30 Narapidana Beragama Konghucu Mendapat Remisi
ilustrasi narapidana - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam rangka memperingati perayaan Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek terhadap 30 dari 65 narapidana beragama Konghucu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan dari total 30 narapidana yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Imlek, delapan di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan dan empat orang napi sisanya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung sebanyak 17 narapidana. Sementara narapidana sisanya dari beberapa Kanwil Kemenkumham daerah Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB dan Sulawesi Selatan.
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek ini diharap tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP [Warna Binaan Pemasyarakatan] menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," tuturnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2019).
Dia menjelaskan narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus adalah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti di antaranya berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.
Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12,3 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang.
Dia juga mengatakan bahwa poses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Jadi melalui remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," katanya.
Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement




