Advertisement

Imlek, 30 Narapidana Beragama Konghucu Mendapat Remisi

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 05 Februari 2019 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Imlek, 30 Narapidana Beragama Konghucu Mendapat Remisi ilustrasi narapidana - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam rangka memperingati perayaan Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek terhadap 30 dari 65 narapidana beragama Konghucu. 
 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan dari total 30 narapidana yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Imlek, delapan di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi satu bulan dan empat orang napi sisanya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
 
Menurutnya, narapidana penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung sebanyak 17 narapidana. Sementara narapidana sisanya dari beberapa Kanwil Kemenkumham daerah Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, NTB dan Sulawesi Selatan.
 
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek ini diharap tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP [Warna Binaan Pemasyarakatan] menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," tuturnya melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2019).
 
Dia menjelaskan narapidana yang telah mendapatkan remisi khusus adalah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti di antaranya berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas maupun Rutan.
 
Selain itu, dia juga menjelaskan pemberian remisi khusus Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12,3 juta dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700 per orang.

Dia juga mengatakan bahwa poses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 
 
"Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Jadi melalui remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," katanya.
 
Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).
 

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susun RPJPD 2025-2045, Kulonprogo Bangun Fly Over hingga Kembangankan Wilayah Utara

Kulonprogo
| Minggu, 10 Desember 2023, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement