Advertisement
KNKT Tak Akan Publikasikan Transkrip Rekaman Suara Kokpit Lion Air JT-610 Sebelum Laporan Akhir Rampung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menemukan black box Cokcpit Voice Recorder (CVR) pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang akhir Oktober lalu namun tidak berencana mempublikasi perkembangan analisis isi perekam suara kokpit tersebut sampai laporan akhir dirilis pada Agustus atau September.
Isi kotak hitam kedua Lion Air yang memuat rekaman kokpit, ditemukan di Laut Jawa pada 14 Januari lalu dan diperkirakan dapat memberi penjelasan mengenai detik-detik menjelang jatuhnya pesawat.
Advertisement
Mengutip laporan Reuters, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan rekaman tersebut perlu disaring terlebih dahulu karena "suara latar" menghalangi proses transkripsi. "Mungkin butuh satu atau dua minggu karena berisik di dalam [kokpit]," katanya kepada Reuters, Selasa (22/1/2019).
"Transkrip rekaman tidak akan dipublikasikan sebelum KNKT merilis laporan akhir antara Agustus hingga September," katanya menambahkan.
Di bawah aturan internasional, laporan akhir kecelakaan pesawat jatuh tempo 12 bulan setelah peristiwa terjadi jika memungkinkan.
Kecelakaan Lion Air yang menewaskan seluruh penumpang dan awak pesawat berjumlah 189 orang itu terjadi 29 Oktober 2018 lalu dan merupakan kecelakaan pertama di dunia yang terjadi pada pesawat Boeing 737 MAX.
Kontak dengan penerbangan Lion Air JT-610 hilang 13 menit setelah lepas landas dalam penerbangan rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Laporan awal yang dirilis oleh KNKT pada bulan November lalu berfokus pada pemeliharaan dan pelatihan yang dilakukan Lion Air, serta respons terhadap sistem anti-stall Boeing serta sensor pesawat yang baru diganti. Namun laporan tersebut tidak mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Reuters
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement