Advertisement

LONG-FORM: Perkara Hukum Presiden ICJ dan Bola Liar Komentar Warganet

Abdul Hamid Razak & Budi Cahyana
Kamis, 17 Januari 2019 - 06:25 WIB
Budi Cahyana
LONG-FORM: Perkara Hukum Presiden ICJ dan Bola Liar Komentar Warganet Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Presiden ICJ Yanto Sumantri ke Polda DIY, Senin (15/1/2019). - Harian Jogja - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kapolda DIY Irjen Pol. Ahmad Dofiri meminta warganet bersikap bijak menyikapi perkara hukum yang menjerat Presiden Info Cegatan Jogja (ICJ) Yanto Sumantri. Sebab, ancaman yang di-posting dalam kolom komentar maupun status di medsos bisa diperkarakan. Menurut dia, polisi terus memonitor persoalan ini, termasuk perundungan-perundungan di medsos.

Kusno Setyo Utomo, Ketua Tim Advokasi Forum Wartawan Yogyakarta, dirundung oleh sejumlah akun yang berkomentar atau membagikan unggahan di grup Facebook ICJ yang beranggotakan lebih dari 928.000 akun. Rabu (16/1/2019), sempat muncul unggahan foto Kusno disertai alamat lengkapnya. Bahkan ada yang membagikan nomor ponsel. Beberapa komentar terhadap unggahan tersebut bernada ancaman.

Advertisement

Menurut Kapolda DIY, polisi akan memberikan perlindungan apabila korban perundungan meminta bantuan. “Kalau yang bersangkutan minta [perlindungan], nanti kami amankan,” kata Dofiri, Rabu.

Dia meminta khalayak memercayakan penanganan perkara hukum kepada polisi.

“Saya minta semua cooling down [mendinginkan suasana]. Prosedur hukum yang akan menyelesaikan semuanya,” ucap dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo meminta warganet berhati-hati saat berkomentar karena  perilaku di medsos diatur Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 29 UU ITE melarang informasi elektronik, termasuk unggahan maupun komentar di medsos, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Hukuman bagi pelanggar pasal tersebut dijelaskan dalam Pasal 45B yakni penjara paling lama empat tahun maupun denda paling banyak Rp750 juta.

“Sesuai UU ITE, ancaman [di medsos] juga bisa dijerat hukum. Jadi, hati-hati menyampaikan sesuatu di media sosial,” kata dia.

 Sebab Ancaman

Beragam ancaman dan perundumgan di grup Facebook ICJ ditujukan kepada Kusno setelah Forum Wartawan Yogyakarta melaporkan Presiden ICJ Yanto Sumantri ke Polda DIY. Kusno yang menjadi Ketua Tim Advokasi Forum Wartawan Yogyakarta memberikan keterangan kepada media ihwal dasar pelaporan tersebut. Nama Kusno kemudian dikenal dan menjadi sasaran cibiran beberapa akun anggota ICJ.

Menurut Kusno, Forum Wartawan Yogyakarta melaporkan unggahan Yanto di Facebook ke Polda DIY karena telah menyerang, melecehkan, dan mencederai wartawan.

Unggahan Yanto adalah protes terhadap pemberitaan MNC TV terhadap Aksi Jogja Damai 9119 yang digelar pada Rabu (9/1/2019).

Dalam berita berdurasi 02;17 menit itu, MNC TV menampilkan arak-arakan demonstran yang membawa spanduk hitam bertuliskan Aksi Lawan Klithih dan poster kecil bertuliskan pemilu aman, damai, dan sejuk, dengan logo kepolisian. Narasi berita  MNC TV menyebut demonstran menuntut pelaksanaan pemilu damai, menolak hoaks, serta mengecam berbagai aksi kriminal, termasuk kekerasan di jalanan. MNC TV juga menyiarkan kutipan wawancara koordinator aksi, Surjo Aji, yang menyatakan warga Jogja resah dengan kriminal jalanan.

Namun, Yanto keberatan dengan materi berita tersebut. Menurut dia, berita itu melenceng dari tema demonstrasi. Di Facebook, ia memposting kritikan atas berita MNC TV itu dengan istilah “nyaris hoax”.

MNC TV dan Yanto kemudian bertemu dan menjernihkan masalah itu. MNC TV juga akan menyiarkan berita mengenai aksi menolak klithih.

Ajakan pemilu damai yang menjadi pangkal kesalahpahaman berasal dari pamflet berlogo kepolisian. Dalam siaran pers Aksi Jogja Damai 9119, tidak muncul tuntutan ihwal pemilu.

Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) pun ikut angkat suara. Komisioner KPID DIY Agnes Dwi R. mengatakan pemberitaan MNC TV tidak melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran.

Adapun menurut Kapolda DIY Irjen Pol. Ahmad Dofiri, polisi sudah mewanti-wanti agar berhati-hati dengan situasi menjelang Pemilu 2019 ini. “Penyelenggara aksi sudah mengantisipasi itu. Muncul di lapangan dinamika-dinamika seperti itu [ajakan kampanye damai]. Tolong semua disikapi dengan bijak. Jangan sampai niat baik itu justru memperuncing masalah yang kurang pas. Jangan sampai jadi blunder dan memperuncing permasalahan,” ujar Dofiri ketika menjawab pertanyaan wartawan ihwal ajakan menyelenggarakan pemilu yang damai dan sejuk yang muncul dalam Aksi Jogja Damai 9119.

Persoalan Lain

Keberatan Yanto terhadap sudut pandang pemberitaan MNC TV sudah dirembuk dan diselesaikan. Namun, persoalan lain muncul. Tulisan Yanto di Facebook sudah kadung memancing banyak komentar, tak sedikit yang bernada perundungan. Itu yang kemudian dianggap Forum Wartawan Yogyakarta menyerang, melecehkan, dan mencederai profesi wartawan.

Cercaan dan komentar miring terhadap profesi wartawan itu, menurut Kusno, melanggar UUITE, UU No.32/2002 tentang Penyiaran, serta UU No.40 tentang Pers. Delik yang dipakai adalah pencemaran nama baik.

Penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 huruf b UU ITE, tidak di UU tentang Pers maupun UU tentang Penyiaran. Unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pencemaran nama baik dijelaskan dalam Bab XVI tentang Penghinaan, pada Pasal 310 sampai dengan 321, meliputi masalah penistaan, fitnah, hingga penghinaan ringan.

R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, sebagaimana dimuat dalam Klinik Hukum di hukumonline.com, menyatakan bahwa penghinaan, agar dapat dihukum menggunakan pasal di KUHP, harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu diketahui oleh orang banyak sehingga kehormatan si tertuduh jatuh.

Delik pencemaran nama baik yang dipakai oleh Forum Wartawan Yogyakarta untuk memperkarakan Presiden ICJ sebenarnya cukup problematis.

Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mendukung proses hukum atas laporan dari Tim Advokasi Forum Wartawan Yogyakarta. Menurut dia, langkah hukum tersebut bisa menjadi pembelajaran bersama agar warganet tidak sembarangan membuat unggahan yang dapat menyudutkan, merendahkan, menyerang, melecehkan dan merugikan pihak lain.

“JPW akan mengawal perkembangan laporan ini hingga  tuntas dan berharap Polda DIY dalam waktu yang tidak lama dapat memanggil terlapor,” ujar dia.

Menurut dia, bisa jadi postingan Yanto tidak bermaksud merendahkan, melecehkan, menyerang dan merugikan orang lain, lembaga, atau profesi. Namun, tanggapan atau komentar dari orang lain yang merendahkan tetapi tidak dikendalikan si pembuat postingan bisa menimbulkan persoalan hukum. Apalagi grup ICJ di Facebook memiliki admin yang dapat menentukan mana postingan yang bakal bisa dimunculkan dan mana yang tidak.

Dialog Kekeluargaan

Pendapat berbeda ihwal pemerkaraan tulisan Yanto di Facebook disampaikan Lukas Ispandriarno, pakar komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dia mengatakan pasal pencemaran nama dalam UU ITE tidak perlu digunakan untuk menjerat Yanto Sumantri.

“Kasus ini tidak menghasilkan sesuatu yang produktif. Seharusnya perbedaan pendapat bisa dibicarakan dan diselesaikan antara teman-teman wartawan dan pengelola ICJ, tanpa harus langsung membawanya ke ranah polisi,” ujar Lukas.

Menurut dia, UU ITE yang direvisi pada 2016 sudah lebih baik ketimbang UU ITE kali pertama diterbitkan pada 2008. Ancaman pidana penghinaan sudah dikurangi, dari maksimal enam tahun menjadi empat tahun dan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. Namun, penggunaan delik pencemaran nama baik bisa menjadi preseden buruk yang bisa merepresi kebebasan berpendapat.

Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara, terdapat 256 laporan hukum berdasarkan beleid tersebut sejak 2008 sampai awal 2019.

Kasus pertama menjerat Narliswandi Piliang yang diadukan Alvien Lie akibat tulisannya di blog, sedangkan kasus terakhir menjerat Jawa Pos yang diadukan Manajer Persebaya Surabaya gara-gara pemberitaan dugaan pengaturan skor. Kebanyakan laporan itu memakai Pasal 27 UU ITE.

Menurut Damar Juniarto, Koordinator Regional Safenet, jurnalis adalah korban terbanyak dari pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

“Para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaan. Para aktivis dan pelapor korupsi juga sering dipidana sebagai pencemar nama ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan masyarakat umum berpotensi besar dijadikan tersangka saat menyampaikan ekspresi mereka, baik yang menggunakan internet sebagai media atau lewat kanal ekspresi media sosial,” ujar Damar dalam siaran pers Maklumat Yogya untuk Kebebasan Ekspresi di Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement