Advertisement
Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Sudah Diperpanjang Tiga Kali, Sampai Mana Berkas Kasusnya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus dugaan pembuatan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, masa penahanannya pun kembali diperpanjang.
Artinya, RS tercatat telah mendapatkan perpanjangan masa penahanan sebanyak tiga kali. Sejak menjalani masa penahanan selama 20 hari pada Jumat (5/10/2018), pihak kepolisian telah memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari, Rabu (25/10/2018) yang berakhir pada Rabu (5/12/2018).
Advertisement
Kemudian perpanjangan masa penahanan kedua kalinya tersebut diperpanjang lagi selama 30 hari sehingga berakhir pada hari ini, Jumat (4/1/2019). Kini pihak penyidik Polda Metro Jaya pun menyatakan memperpanjangnya lagi selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Hingga kini, berkas perkara RS masih berstatus dikembalikan ke penyidik (P19) sejak pelimpahan tahap pertama, Kamis (8/12/2018).
Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet pun membenarkan bahwa kliennya masih akan berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sembari menunggu pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap kedua.
"Penahanannya diperpanjang lagi. Sejak Rabu tanggal 2 Januari 2019 kemarin," ungkap Insank kepada Bisnis, Jumat (4/1/2019).
Kini, setelah memeriksa Rocky Gerung dan Nanik S Deyang yang merupakan petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara RS tersebut, pihak kepolisian menjamin akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua dalam waktu dekat.
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik, katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali [tahap dua] ke Kejati," jelas Argo.
RS kini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya dan akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, serta pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement