Advertisement
Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Sudah Diperpanjang Tiga Kali, Sampai Mana Berkas Kasusnya?
Berkas perkara kasus hoax Ratna Sarumpaet diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018). - Bisnis/Aziz Rahardyan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus dugaan pembuatan dan penyebaran berita bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, masa penahanannya pun kembali diperpanjang.
Artinya, RS tercatat telah mendapatkan perpanjangan masa penahanan sebanyak tiga kali. Sejak menjalani masa penahanan selama 20 hari pada Jumat (5/10/2018), pihak kepolisian telah memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari, Rabu (25/10/2018) yang berakhir pada Rabu (5/12/2018).
Advertisement
Kemudian perpanjangan masa penahanan kedua kalinya tersebut diperpanjang lagi selama 30 hari sehingga berakhir pada hari ini, Jumat (4/1/2019). Kini pihak penyidik Polda Metro Jaya pun menyatakan memperpanjangnya lagi selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
BACA JUGA
Hingga kini, berkas perkara RS masih berstatus dikembalikan ke penyidik (P19) sejak pelimpahan tahap pertama, Kamis (8/12/2018).
Insank Nasruddin, kuasa hukum Ratna Sarumpaet pun membenarkan bahwa kliennya masih akan berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sembari menunggu pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap kedua.
"Penahanannya diperpanjang lagi. Sejak Rabu tanggal 2 Januari 2019 kemarin," ungkap Insank kepada Bisnis, Jumat (4/1/2019).
Kini, setelah memeriksa Rocky Gerung dan Nanik S Deyang yang merupakan petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara RS tersebut, pihak kepolisian menjamin akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua dalam waktu dekat.
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik, katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali [tahap dua] ke Kejati," jelas Argo.
RS kini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya dan akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, serta pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Pembangunan 109 Kios Relokasi Pantai Sepanjang Rampung Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kab Magelang Selenggarakan Gelar Budaya Sebagai Media Aspirasi
- Polda Metro Ungkap Pemicu Dua Debt Collector Tewas di Kalibata
- KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati
- Layanan Perpanjangan SIM Dibuka di Kawasan Pantai Baron Gunungkidul
- Indonesia Raih Emas Menembak Beregu Putra di SEA Games 2025
- Maling HP di Wates Terciduk Warga, Akui Beraksi Lebih dari Sekali
- PHRI DIY Batasi Kenaikan Tarif Hotel Nataru Maksimal 40 Persen
Advertisement
Advertisement




