Advertisement
24 Keluarga Korban Lion Air JT610 Tuntut Boeing Ganti Rugi US$100 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 25 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 untuk menggugat Boeing dengan tuntutan ganti rugi total US$100 juta. Ribbeck Law Chartered, firma hukum spesialis kasus-kasus penerbangan asal Amerika Serikat, mengklaim telah menghimpun 25 keluarga tersebut.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Cook County, Negara Bagian Illinois, AS, Rabu (12/12/2018). Sebanyak 24 keluarga bersama-sama dengan Irianto—orang tua korban Rio Nanda Pratama yang mengawali gugatan—secara bersama-sama menggugat perusahaan multinasional berbasis di Chicago, Illinois, tersebut.
Advertisement
“Pada 17 Januari 2018 akan ada sidang perdana di Pengadilan Cook. Kami akan bawa lima klien ke Chicago,” kata Manuel von Ribbeck, kuasa hukum 25 penggugat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dalam berkas gugatan, penggugat mendalilkan pertama, pesawat tidak layak terbang. Kedua, Boeing dianggap lalai untuk menjamin keamanan produknya. Ketiga, Boieng dinilai lalai menyiapkan pesawat dalam kondisi bagus termasuk melatih pilot dan co-pilot menggunakan buku manual.
Manuel mengungkapkan gugatan terhadap Boeing merupakan kasus kecelakaan penebangan asal Indonesia ketujuh yang ditangani kantor hukumnya. Perkara lainnya a.l. kecelakaan Garuda Indonesia di Sibolangit (1997), kasus Adam Air di Sulawesi (2007), dan Lion Air di Solo (2004).
“Garuda kami selesikan dalam waktu setahun, Lion Air selesai delapan bulan, dan paling cepat Adam Air, empat bulan,” katanya.
Manuel tidak dapat memastikan jangka waktu penyelesaikan perkara gugatan Boeing di Pengadilan Cook. Namun, dia memperkirakan perkara tersebut bisa lebih cepat karena, berdasarkan investasi sementara, kecelakaan Lion Air JT 610 bukan karena faktor cuaca atau kesalahan kru pesawat.
Saat ini, Manuel mengatakan firma hukumnya baru mengumpulkan 25 keluarga korban yang berencana menuntut ganti rugi ke Boeing sebesar US$100 juta. Namun, sistem peradilan perdata di AS memungkinkan penggugat dan tergugat bertambah.
“Jadi bisa gugat pihak yang melatih pilot, produsen ban. Sekarang masih fleksibel,” ucapnya.
Manuel mengatakan sebanyak 95% kasus gugatan kecelakaan pesawat yang ditangani kantornya selesai sebelum persidangan atau mediasi. Nantinya, lanjut dia, kuasa hukum akan mengumpulkan alat-alat bukti dari investigator independen untuk membuat Boeing ‘menyerah’.
Hal itu guna mengantisipasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang tidak memberikan data hasil investigasi. Berbeda dengan pengadilan, dia mengatakan KNKT memang tidak menyimpulkan apakah produsen pesawat atau maskapai yang bersalah dalam kecelakaan.
“Nanti hakim akan mendengar dari kedua belah pihak. Hakim akan putuskan misalnya Boeing salahnya berapa persen dan berapa kompensasinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ivar Jenner Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Irak, Tiket Olimpiade di Depan Mata
- Demo May Day Ricuh hingga Mahasiswa Luka-luka, Ini Kata Kapolrestabes Semarang
- Justin Hubner Kapten, Kelly Sroyer Starter, Sananta di Bangku Cadangan
- Laga Masih 1 Jam Lagi, Stadion Abdullah bin Khalifah Disesaki Suporter Garuda
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement