Advertisement
24 Keluarga Korban Lion Air JT610 Tuntut Boeing Ganti Rugi US$100 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 25 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 untuk menggugat Boeing dengan tuntutan ganti rugi total US$100 juta. Ribbeck Law Chartered, firma hukum spesialis kasus-kasus penerbangan asal Amerika Serikat, mengklaim telah menghimpun 25 keluarga tersebut.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Cook County, Negara Bagian Illinois, AS, Rabu (12/12/2018). Sebanyak 24 keluarga bersama-sama dengan Irianto—orang tua korban Rio Nanda Pratama yang mengawali gugatan—secara bersama-sama menggugat perusahaan multinasional berbasis di Chicago, Illinois, tersebut.
Advertisement
“Pada 17 Januari 2018 akan ada sidang perdana di Pengadilan Cook. Kami akan bawa lima klien ke Chicago,” kata Manuel von Ribbeck, kuasa hukum 25 penggugat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dalam berkas gugatan, penggugat mendalilkan pertama, pesawat tidak layak terbang. Kedua, Boeing dianggap lalai untuk menjamin keamanan produknya. Ketiga, Boieng dinilai lalai menyiapkan pesawat dalam kondisi bagus termasuk melatih pilot dan co-pilot menggunakan buku manual.
Manuel mengungkapkan gugatan terhadap Boeing merupakan kasus kecelakaan penebangan asal Indonesia ketujuh yang ditangani kantor hukumnya. Perkara lainnya a.l. kecelakaan Garuda Indonesia di Sibolangit (1997), kasus Adam Air di Sulawesi (2007), dan Lion Air di Solo (2004).
“Garuda kami selesikan dalam waktu setahun, Lion Air selesai delapan bulan, dan paling cepat Adam Air, empat bulan,” katanya.
Manuel tidak dapat memastikan jangka waktu penyelesaikan perkara gugatan Boeing di Pengadilan Cook. Namun, dia memperkirakan perkara tersebut bisa lebih cepat karena, berdasarkan investasi sementara, kecelakaan Lion Air JT 610 bukan karena faktor cuaca atau kesalahan kru pesawat.
Saat ini, Manuel mengatakan firma hukumnya baru mengumpulkan 25 keluarga korban yang berencana menuntut ganti rugi ke Boeing sebesar US$100 juta. Namun, sistem peradilan perdata di AS memungkinkan penggugat dan tergugat bertambah.
“Jadi bisa gugat pihak yang melatih pilot, produsen ban. Sekarang masih fleksibel,” ucapnya.
Manuel mengatakan sebanyak 95% kasus gugatan kecelakaan pesawat yang ditangani kantornya selesai sebelum persidangan atau mediasi. Nantinya, lanjut dia, kuasa hukum akan mengumpulkan alat-alat bukti dari investigator independen untuk membuat Boeing ‘menyerah’.
Hal itu guna mengantisipasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang tidak memberikan data hasil investigasi. Berbeda dengan pengadilan, dia mengatakan KNKT memang tidak menyimpulkan apakah produsen pesawat atau maskapai yang bersalah dalam kecelakaan.
“Nanti hakim akan mendengar dari kedua belah pihak. Hakim akan putuskan misalnya Boeing salahnya berapa persen dan berapa kompensasinya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement