Advertisement
Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama mengumumkan sebanyak 17.154 peserta lolos seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kemenag tahun anggaran 2024.
"Dari 21.658 peserta, hari ini kita umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Advertisement
Ada dua kategori peserta PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis. Sebanyak 189 peserta nakes dan yang lulus 145 pelamar. Sementara untuk peserta teknis ada 21.469 pelamar dan lulus 17.009 orang.
Ia meminta peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses upload berita bisa dilakukan dari 1 hingga 31 Juli 2025.
BACA JUGA: Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan," kata dia.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta. Dokumen itu meliputi pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.
Hasil cetak/print out daftar riwayat hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang ada pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH dan sejumlah surat lainnya.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," kata dia.
Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan, mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
BACA JUGA: TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta pengisi atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya.
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," kata Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement