Advertisement
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dituntut hukuman 5 tahun 2 bulan penjara dalam kasus suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).
Jaksa menyebut gratifikasi yang diberikan kepada mantan orang nomor satu di Kota Semarang itu berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. Gapensi Kota Semarang memperoleh pekerjaan penunjukan langsung di 16 kecamatan berdasarkan atas kedekatan terdakwa dengan Alwin Basri.
Dalam pengerjaan proyek penunjukan langsung dengan anggaran Rp16 miliar tersebut, terdakwa meminta fee sebesar 13 persen dari setiap pekerjaan. Fee tersebut dikumpulkan melalui para koordinator lapangan di tiap kecamatan sebelum diserahkan kepada terdakwa.
Jaksa menilai gratifikasi kepada Hevearita dan Alwin Basri berasal dari fee proyek tersebut yang besarannya masing-masing Rp1 miliar karena telah membantu Gapensi memperoleh pekerjaan di Kota Semarang.
Atas penerimaan gratifikasi tersebut mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua PKK Kota Semarang, tidak pernah melaporkannya ke KPK. Adapun terdakwa sendiri menikmati Rp245 juta yang juga berasal dari fee proyek penunjukan langsung itu.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245 juta. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Driver Ojek Online di Bantul Diduga Diserang dengan Celurit
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Portugal Tertunda ke Piala Dunia Setelah Ditahan Imbang Hungaria 2-2
- Top Ten News Harianjogja.com Rabu 15 Oktober 2025
- Tingkatkan Kesadaran Tata Ruang Lewat Penataan Reklame dan Lomba
- Konsumsi Ikan di Gunungkidul Masih Jauh dari Rata-rata Nasional
- Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
- Kebakaran Rumah di Jakarta Utara Pagi Ini, 4 Orang Meninggal Dunia
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kembali Melejit Hari Ini
Advertisement
Advertisement