Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
"Alhamdulillah sehat," kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.
BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan. Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.