Advertisement
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menegaskan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.
Hal itu disampaikan Razilu saat membacakan keterangan Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Advertisement
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu mengatakan setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial memerlukan izin atau pembayaran royalti. UU Hak Cipta mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara satu pintu mengenai hal itu.
BACA JUGA: Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro
Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, imbuh dia, pengguna layanan publik bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara, acara, atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara,” katanya dilansir Antara, Senin (30/6/2025).
Razilu menambahkan, setelah pembayaran royalti melalui LMKN, pengguna hak cipta tidak memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Di sisi lain, Pasal 81 UU Hak Cipta juga membuka kemungkinan adanya mekanisme lisensi langsung (direct licensing) jika pencipta tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMK atau LMKN.
Namun demikian, masih kata Razilu, Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta sejatinya mendorong pencipta menjadi anggota LMK untuk menarik imbalan yang wajar dari penggunaan komersial di layanan publik. LMK berfungsi sebagai institusi nirlaba yang mengelola hak ekonomi, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Dalam kata lain, LMK merupakan jembatan antara pencipta dan pengguna hak cipta.
Menanggapi keterangan Razilu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan batasan bagi pencipta untuk melaksanakan sendiri lisensi langsung yang diatur dalam Pasal 81 UU Hak Cipta. Arsul meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut mengenai ihwal lisensi langsung dimaksud.
"Ketika dia ada dalam pilihan yang melaksanakan sendiri itu, apakah dia kemudian bisa bikin aturan-aturan sendiri terkait dengan besarannya misalnya, ya? Semau gue, lah. Atau yang lain misalnya, ‘Kalau saya kelola sendiri, kalau terhadap penyanyi A, B, C, D karena enggak ada masalah dengan saya, saya kasih, tapi saya melarang kalau misalnya D, E, F yang mau minta’,” kata Arsul.
Pada Senin ini, Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi kenamaan lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) serta “lady rocker pertama” Saartje Sylvia.
BACA JUGA: Jadwal Kereta Api Prameks Hari Ini Senin 30 Juni 2025
Salah satu latar belakang Armand Maulana dkk. mengajukan perkara ini, yaitu kasus yang dialami penyanyi Once Mekel. Mantan vokalis grup musik Dewa itu dilarang membawakan lagu-lagu Dewa. Jika pun Once tetap membawakan lagu Dewa, ia mesti mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu.
T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu ke MK karena pengalamannya dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus per tanggal 22 September 2023. Larangan itu dikeluarkan oleh para ahli waris dari Koes Ploes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Dipicu Sesar Lembang Tak Pengaruhi Aktivitas Vulkanik Gunung Tangkuban Perahu
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
Advertisement
Advertisement