Advertisement

Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA

Newswire
Senin, 30 Juni 2025 - 16:37 WIB
Jumali
Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA ASN - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meluruskan bahwa kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kebijakan work from anywhere (WFA) atau dapat bekerja dari mana saja.

BACA JUGA: WFA ASN Tak Pengaruh ke Kinerja Pegawai Pemda DIY

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dimaksudkan dalam hal pengaturan lokasi dan waktu kerja.

"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia menuturkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN itu diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur.

"Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujarnya.

Dia pun mengatakan bahwa kebijakan serupa sudah pernah lebih dulu diterapkan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.

Dia lantas mencontohkan negara Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas ranah pelayanan publik dengan menerapkan model kerja hybrid.

"Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," tuturnya.

Dia lantas berkata, "Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi."

Sebelumnya (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pendaftaran SPMB di SMPN 5 Jogja: Jalur Domisili Kebanjiran Pendaftar, Jalur Afirmasi Masih Sepi

Jogja
| Senin, 30 Juni 2025, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement