LPS Siapkan Sistem Data Real Time, Pantau 1.594 Bank Tanpa Jeda
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
ASN - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meluruskan bahwa kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kebijakan work from anywhere (WFA) atau dapat bekerja dari mana saja.
BACA JUGA: WFA ASN Tak Pengaruh ke Kinerja Pegawai Pemda DIY
Dia menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dimaksudkan dalam hal pengaturan lokasi dan waktu kerja.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN, jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata Rini Widyantini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dia menuturkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN itu diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur.
"Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ujarnya.
Dia pun mengatakan bahwa kebijakan serupa sudah pernah lebih dulu diterapkan di beberapa negara lain, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi.
Dia lantas mencontohkan negara Singapura yang berhasil meningkatkan responsivitas ranah pelayanan publik dengan menerapkan model kerja hybrid.
"Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," tuturnya.
Dia lantas berkata, "Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi."
Sebelumnya (17/6), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan aturan terkait hal ini melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
LPS kembangkan sistem data perbankan real time berbasis AI untuk tingkatkan akurasi dan percepat resolusi bank.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 dibuka di Manding, Gilangharjo, dan Wukirsari. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.