Advertisement
KPK : Uang Hasil Korupsi di Cirebon Diduga Mengalir ke PDIP
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Uang hasil korupsi di Cirebon, Jawa Barat diduga mengalir ke PDIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan tersangka Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kegiatan Sumpah Pemuda 2018.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang kini menjerat Sunjaya, yakni suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
BACA JUGA
Febri mengimbau jika ada pihak lain yang turut menerima agar segera mengembalikan kepada KPK, maka penyidik akan memprtimbangkan sebagai faktor yang dapat meringankan.
Selain itu Febri meminta pada setiap partai politik agar memperhatikan sumber dana yang diterima dalam penyelenggaraan kegiatan. Jika ada permintaan sumbangan atau donasi dari kepala daerah tentu beresiko tinggi.
"Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah, seperti fee proyek, perizinan terkait kewenangan kepala daerah," kata Febri.
Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik, KPK mendorong agar sistem integritas Parpol dibangun dengan baik. Salah satunya terkait dengan akuntabilitas sumber dana atau keuangan partai politik.
"Ajakan ini ditujukan pada semua Parpol tentunya, sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah/PN dan donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal usul dan pengelolaannya," kata dia.
"Sehingga, audit dana parpol dan transparansi pada publik merupakan keniscayaan yang perlu menjadi komitmen bersama," Febri menambahkan.
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan mantan kader PDI Perjuangan, yang kini telah dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus hukum di KPK.
Penetapan Sunjaya dan Sekretaris Daerah PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka berawal saat keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, mantan politikus PDI Perjuangan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Como 1907 Pesta Gol demi Michael Bambang Hartono yang Wafat
- Prabowo Pilih Pertahankan Anggaran MBG daripada Dikorupsi
- Luar Biasa, Cah Gunungkidul Raih Podium Moto 3 Brasil
- Kemenhub Ancam Bekukan Izin Truk yang Nekat Langgar Aturan Lebaran
- Liga Spanyol 2026: Gol Tunggal Araujo Kokohkan Barcelona di Puncak
- Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







