Advertisement

LONG-FORM: DIY Tidak Belajar dari Gempa 2006

Tim Harian Jogja
Kamis, 18 Oktober 2018 - 12:25 WIB
Budi Cahyana
LONG-FORM: DIY Tidak Belajar dari Gempa 2006 Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DIY tidak sepenuhnya mengambil hikmah dari lindu hebat 12 tahun lalu. Banyak bangunan tak tahan gempa. Pemerintah kekurangan sumber daya, sementara masyarakat tak paham mitigasi bencana.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul Muhammad Baried mengatakan zona rentan getaran gempa berdasarkan penelitian tim ahli geologi berada di beberapa kecamatan di bagian Bantul timur, seperti Kretek, Pundong, Imogiri, Jetis, Pleret, dan Piyungan. Zona tersebut berada di Sesar Opak, yang aktivitasnya memicu gempa 5,9 Skala Richter selama 57 detik pada 27 Mei 2006

Advertisement

BPBD Bantul telah menyampaikan kepada masyarakat ihwal kerawanan tersebut agar mereka tidak membangun  rumah asal-asalan. Meski belum ada contoh bangunan rumah yang benar-benar teruji dari goncangan, setidaknya beberapa spesifikasi pembangunan rumah harus terpenuhi, misalnya fondasi yang kuat dengan cakar ayam, tiang rumah bertulang, serta atap yang relatif ringan.

“Tetapi praktiknya memang masih banyak rumah yang dibangun tanpa standar seperti itu. Kami lihat kesadaran masyarakat memang belum sesuai,” kata Baried di kantornya, Jumat (12/10).

Baried menduga banyak bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dalam pengurusan IMB biasanya ada peninjauan lokasi kalau tidak memenuhi syarat. Yang tidak ngurus IMB juga banyak, tak tersentuh petugas. Kalau enggak izin, petugas enggak bisa mantau,” ucap Baried.

Menurut dia, IMB adalah satu-satunya pengontrol bangunan karena belum ada peraturan daerah yang khusus mengatur spesifikasi bangunan tahan gempa.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul Sri Muryuwantini mengatakan IMB hanya mengatur ketahanan bangunan sesuai rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Oleh karena itu, perlu dibuat aturan yang lebih terperinci mengenai bangunan tahan gempa.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana mengatakan sebagian besar wilayah Bantul masuk di dalam kawasan rawan lindu berdasarkan riwayat gempa sebelumnya.

Saat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa 2006 lalu, proses pembangunan rumah dikawal oleh Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan agar bangunan didirikan menggunakan konsep tahan gempa.

“Tetapi saat reguler kewenangan ada di kabupaten kota terutama dalam mengeluarkan IMB. Seharusnya konsep rumah aman gempa itu menjadi bagian dari syarat dalam mengeluarkan IMB,” katanya.

Persolan serupa tak hanya muncul di Bantul, wilayah yang terkena kerusakan paling parah pada lindu Mei 2006. Sejak gempa yang menewaskan ribuan orang itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mewajibkan bangunan baru serta layanan publik mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) agar seluruh bangunan tahan gempa.

“Namun, kewajiban SLF ini untuk bangunan baru. Bangunan lama, terutama rumah penduduk di wilayah pemukiman, tidak terkena kebijakan ini secara penuh,” kata Plt Kepala BPBD Kota Jogja Hari Wahyudi, Jumat.

BPBD Jogja menilai, ada tujuh potensi bencana yang bisa terjadi di Kota Jogja. Mulai liundu, banjir, longsor, angin kencang, kebakaran, hingga erupsi Gunung Merapi. Namun berdasarkan sejarah dan data-data kebencanaan, seluruh potensi bencana di Kota Jogja hanya bersifat sekunder.

Kepala Seksi Mitigasi Bencana BPBD Sleman Joko Lelono pemetaan kajian risiko lindu mengacu pada wilayah yang masuk pada jalur Sesar Opak.

“Ada zona merah 500 meter dari jalur Sesar Opak, di Sleman sendiri ada tiga kecamatan yang masuk zona merah yaitu Kecamatan Prambanan, Berbah, dan Kalasan,” ujar dia.

Kecamatan yang paling rentan adalah Berbah karena selain masuk jalur Sesar Opak, wilayah itu juga berada pada persentuhan batuan alluvial Merapi. Pada gempa Bumi 2006 silam, Prambanan dan Berbah terkena dampak paling parah.. “Korban jiwa mencapai ribuan, Desa Jogotirto hampir rata, sementara kalau di Kalasan itu tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan bangunan,” ujar Joko.

BPBD tidak bisa melarang pendirian bangunan di atas zona merah. Yang bisa dilakukan adalah mengimbau masyarakat agar sadar bencana dan membangun rumah tahan gempa.

Setelah 2006, masyarakat trauma dan membangun rumah dengan memenuhi standar bangunan tahan gempa. Namun, semakin ke sini, masyarakat mulai menyepelekan standar bangunan tahan gempa.

“Contoh dari yang sebelumnya menggunakan besi 12 inci menjadi 11 inci untuk struktur bangunan yang terikat,” kata Joko.

Adapun Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman Dwike Wijayanti mengatakan kawasan rawan bencana semestinya menjadi kawasan lindung.

Pemahaman Minim

Pemahaman di tingkat masyarakat juga masih minim. Beberapa warga di Sleman dan Bantul mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mitigasi lindu.

Lastri, penduduk Dusun Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, yang berbatasan dengan Bantul mengatakan saat gempa 2006 rumahnya ambrol, kecuali satu kamar di belakang.

“Sekitar hampir sepekan tinggal di tenda, kami buat tenda di halaman depan rumah,” ucap dia, Jumat.

Ia tidak menerapkan rumah tahan gempa ketika membangun rumahnya kembali yang hancur karena ia tidak mengerti tentang konsep rumah tahan gempa.

“Tapi waktu membangun rumah kembali kita dapat bantuan dana dari pemerintah,” ucap dia.

Sampai sekarang, dia bahkan belum mendapat sosialisasi mengenai mitigasi gempa dari pemerintah.

Heru, warga Banguntapan, Bantul juga mengatakan hal yang sama

“Daerah sini rumahnya banyak yang rata dengan tanah, hanya sedikit bangunan yang tersisa,” ujar dia menceritakan akibat gempa 2006.

Ia juga tidak menerapkan konsep tahan gempa ketika membangun rumahnya kembali.

“Yang paling penting waktu itu dibangun aja, enggak mikirin mengenai rumah tahan gempa,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul malah belum memetakan kawasan rawan lindu maupun menyusun regulasi bangunan tahan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Gununungkidul Edy Basuki mengatakan ketiadaan dua hal itu lantaran masih minimnya alat dan sumber daya manusia untuk pemetaan.

“Kami baru menganalisis kawasan rawan tsunami di Pantai Kukup. Nanti akan dikembangkan lagi,” ucap dia.

Di Gunungkidul terdapat dua kecamatan terdampak gempa 2006, yakni Patuk dan Gedangsari.

Pengembang perumahan juga buta ihwal peta resmi kerawanan bencana yang bisa dijadikan acuan untuk membangun hunian. Sekretaris DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Ilham Muhammad Nur mengatakan belum ada acuan resmi berupa peta bencana yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Hanya ada penetapan zonasi peruntukan tata ruang,” ujar dia, Minggu (14/10).

Padahal menurutnya peta kerawanan ini penting sebagai panduan mitigasi bencana.

"Kami mendorong pemerintah memasukkan peta kerawanan tersebut pada aturan zonasi tata ruang. Ini bisa jadi salah satu langkah mitigasi buat semuanya, termasuk masyarakat. Tak hanya mitigasi lahan tapi juga bangunan, standar yang harus dipenuhi apa saja.”

Selama ini, Ilham menyebut pengembang memanfaatkan data-data dari beberapa penelitian dan survei untuk memastikan keamanan lahan. Misalnya dari International Geoscience Service (IGS) yang menyajikan data patahan sesar dan potensi gempa yang cukup komplet. Sementara itu dari segi teknis bangunan tahan bencana, Ilham mengklaim mayoritas anggotanya mematuhi Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Sebenarnya ada aturannya, misal tentang struktur beton. Tetapi saya tidak memungkiri di lapangan seringkali dikurangi, tak sesuai standar. Itu selalu terjadi. Yang bisa kami lakukan mengingatkan agar membangun sesuai standar demi keselamatan penggunanya.”

Zonasi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan pembangunan gedung harus sesuai zonasi tata ruang sebagai bentuk mitigasi bencana. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan sejumlah regulasi telah diterbitkan mulai dari rencana tata ruang yang mengatur zona pembangunan; peraturan zonasi sebagai pengendali pemanfaatan ruang selain perizinan; pemberian insentif dan disinsentif; serta sanksi.

“Pertama zonasi harus dipatuhi, kedua building code. Bila itu bisa dilakukan akan mengurangi risiko bencana,” ujar Basuki dalam rilisnya, Minggu (14/10).

Basuki mengatakan masyarakat Indonesia harus hidup harmonis dengan bencana karena negara ini rawan lindu dan tsunami. Dia mencontohkan masyarakat di Maros dengan rumah yang dibangun adalah rumah panggung dan terdapat perahu.

“Ternyata hal itu untuk antisipasi banjir saat musim hujan. Rumah mereka tidak tergenang dan tetap bisa beraktivitas menggunakan perahu,” ucap Basuki.

Kementerian PUPR pada 2013 telah membangun rumah contoh tahan gempa dengan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) sebanyak delapan unit dan Rumah Instan Kayu (Rika) sebanyak 4 unit yang lokasinya berada di Petobo, sekitar satu kilometer dari lokasi terjadinya likuefaksi di Palu, Sulawesi tengah. Meski mengalami guncangan gempa berkekuatan magnitudo 7,4 pada 28 September lalu, rumah Risha dan Rika tidak rusak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemilu Usai, Gus Endar Serukan Persatuan dan Kerukunan

Bantul
| Jum'at, 26 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement