Advertisement
Polisi Sita Rekam Medis Operasi Plastik Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rekam medis operasi plastik aktivis Ratna sarumpaet di RS Bina Estetika kini berada di tangan polisi.
Polisi akhirnya bisa mendapatkan rekam medis Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika terkait operasi plastik yang pernah dijalani aktivis sosial Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10/2018) kemarin. Hasil oplas Ratna itu baru didapatkan polisi setelah mengajukan izin ke pengadilan.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan penyitaan rekam medis itu untuk dijadikan barang bukti pasca polisi menetapkan Ratna Sarumpet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, setelah dapat persetujuan dari pengadilan, kemarin hari Rabu. Kita ambil, sebagai barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
BACA JUGA
Namun, Argo menyampaikan, alasan rekam medis rumah sakit kecantikan itu diambil tak berkaitan dengan transfer uang yang dikirim Ratna untuk menjalani operasi sedot lemak di bagian wajah. Kata dia, bukti yang kini disita adalah catatan hasil operasi Ratna yang dilakukan dokter di RSK Bina Estetika.
"Rekam medis itu ya rekaman catatan medis di RS," katanya.
Sebelumnya, polisi telah dua kali memanggil dokter RSK Bedah Bina Estetika untuk menjadi saksi dalam kasus Ratna. Jadwal pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (4/10/2018) dan Selasa (9/10/2018). Namun, pihak rumah sakit urung diperiksa dan tak mau membeberkan hasil rekam medis karena menganggap polisi belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah rekayasa penganiayaan yang menimpanya terungkap. Ratna akhirnya mengakui telah berbohong soal foto wajah lebam yang beredar di media sosial. Faktanya, lembab di bagian wajah Ratna karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Sabtu 10 Januari
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Motor Mati di Perlintasan, Lansia Kulon Progo Nyaris Tertemper KA
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 9 Januari 2026
- 5 Wakil Indonesia Hadapi Lawan Berat di Perempat Final Malaysia Open
- Jadwal KA Prameks, Jumat 9 Januari 2026
- Tekuk Atletico 2-1, Real Madrid Tantang Barcelona di Final
- Sumbu Filosofi Dijaga, Parkir Bus Dialihkan ke Giwangan
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



