Advertisement
Libur Nyepi-Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan Skema WFA
Foto ilustrasi menulis menggunakan laptop. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 yang bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Selain menetapkan tanggal libur, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara serta mengimbau sektor swasta menerapkan kebijakan serupa guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang sekaligus menjaga produktivitas kerja selama masa perjalanan mudik dan arus balik Lebaran.
Advertisement
Penetapan jadwal libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rangkaian hari besar keagamaan pada Maret 2026 menciptakan periode libur panjang bagi masyarakat.
BACA JUGA
Berikut jadwal hari besar pada periode tersebut:
- 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere pada 16–17 Maret 2026 sebelum libur Nyepi serta 25–27 Maret 2026 setelah libur Idul Fitri.
Sementara itu, sektor swasta juga didorong untuk mengadopsi kebijakan serupa. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengimbau perusahaan agar memberi fleksibilitas kerja kepada karyawan selama periode mudik.
Perusahaan dianjurkan memberikan opsi bekerja dari luar kantor pada 16–17 Maret 2026, serta mempertimbangkan kebijakan yang sama pada 25–27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional masing-masing.
Pemerintah berharap kebijakan WFA ini mampu membantu masyarakat mengatur jadwal perjalanan secara lebih fleksibel. Dengan distribusi waktu keberangkatan dan kepulangan yang lebih merata, potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama selama musim mudik diharapkan dapat ditekan, sementara aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- Langganan Google Melonjak, YouTube Hadapi Tekanan Iklan
- 217 Aduan Daycare Little Aresha Jogja, Mayoritas Anak Alami Gangguan
Advertisement
Advertisement







