Advertisement
Ini Penjelasan Kenapa Skandal Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Bisa Ditarik ke Pelanggaran Pemilu
Titi Anggraini. - Perludem
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Skandal hoaks aktivis Ratna Sarumpaet belakangan sempat dikait-kaitkan dengan pelanggaran pemilu.
Kasus berita bohong atau hoaks aktivis Ratna Sarumpaet menyeret sejumlah nama tokoh politik nasional. Sejumlah nama diketahui ikut dilaporkan ke polisi, sebut saja pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Advertisement
Namun, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu tidak akan berdampak pada diskualifikasi pasangan Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Sebab, kata Titi, hal itu tidak ditemukan dalam Undang-Undang Pemilu.
Titi menyebutkan, Pasal 200 huruf C Undang-Undang Pemilu menyebutkan, pelaksanaan panitia, peserta dilarang menghina lalu kemudian mengadu domba.
BACA JUGA
Namun, saat Prabowo menyampaikan Prabowo bahwa Ratna Sarumpaet dipukuli hingga luka lembam di depan media beberapa waktu lalu tidak dalam masa kampanye.
Titi juga menilai, apa yang disampaikan Prabowo Subianto karena percaya dengan Ratna Sarumpaet yang mengaku dipukuli hingga luka lebam di muka.
"Tidak waktu berkampanye, tapi kan pak Prabowo waktu prescon atas Ratna dipukuli hingga bapak belur. Jadi kalau ditanya pasal tidak ada pasal yang menjerat di Undang-Undang Pemilu," ujar Titi kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (10/10/2018).
Hanya saja, apabila kasus hoaks Ratna Sarumpaet itu dikaitkan dengan KUHP dan Undang-Undang ITE, Titi mengaku tidak tahu. Namun kembali ia menegaskan, kasus tersebut tidak terjangkau dalam Undang-Undang Pemilu.
"Kalau pak Prabowo tidak tahu itu bohong kan. Namanya miskomunikasi yang disebarluaskan dari Ratna," kata dia.
Titi mengatakan, kasus ini kan sedang dalam proses dan tergantung proses hukum yang berjalan. Bila bersangkutan terjerat hukum menjadi terpidana atau pelaku maka tidak diikutsertakan dalam pemilu.
"Kalau pemilu kita, kan pasangan calon tidak boleh terpidana," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








