Advertisement
UEA Larang Rekam Dampak Serangan Militer, Pelanggar Terancam Penjara
Foto ilustrasi rudal atau peluru kendali. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Uni Emirat Arab memberlakukan aturan ketat terkait penyebaran konten visual di tengah meningkatnya ketegangan konflik regional. Siapa pun yang merekam, memotret, atau menyebarkan gambar lokasi serangan militer maupun kerusakan akibat proyektil dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara dan deportasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional setelah meningkatnya eskalasi konflik yang melibatkan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Advertisement
Imbauan terkait aturan tersebut juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Inggris di Uni Emirat Arab melalui akun media sosial resminya pada Jumat lalu.
Kedutaan meminta seluruh warga negara Inggris di wilayah UEA agar tidak mengambil foto, merekam video, atau menyebarkan konten yang menunjukkan lokasi kejadian serangan maupun kerusakan akibat aktivitas militer.
BACA JUGA
Larangan tersebut juga mencakup pengambilan gambar pada bangunan pemerintah serta fasilitas diplomatik di wilayah UEA.
Berdasarkan hukum siber yang berlaku di negara tersebut, aktivitas “berbagi” konten ilegal tidak hanya mencakup unggahan di media sosial, tetapi juga pengiriman atau penerusan video melalui aplikasi pesan instan.
Kelompok advokasi hukum Detained in Dubai melaporkan bahwa hingga saat ini setidaknya 21 orang telah didakwa karena mengunggah atau membagikan konten terkait serangan rudal terbaru.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan seorang pria berusia 60 tahun asal London yang ditangkap dengan tuduhan serupa.
Kepala Eksekutif Detained in Dubai, Radha Stirling, menjelaskan bahwa dakwaan tersebut bahkan dapat muncul dari tindakan sederhana seperti memberikan komentar atau membagikan ulang video yang sudah beredar di internet.
“Satu video dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana,” ujar Stirling, dikutip dari Mirror.
Kebijakan pengetatan ini diberlakukan setelah meningkatnya ketegangan kawasan menyusul serangan balasan dari Iran terhadap sejumlah aset di wilayah tersebut.
Serangan tersebut terjadi setelah operasi militer gabungan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel pada akhir Februari lalu.
Pemerintah UEA kini memperketat pengawasan aktivitas digital masyarakat guna mencegah penyebaran informasi sensitif yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







