Advertisement
Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Dinilai Ancaman Demokrasi
Pelaku penyiraman air keras terekam CCTV. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Forum alumni komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Serangan yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, itu menyebabkan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh. Insiden tersebut memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk para mantan komisioner Komnas HAM yang mendesak agar kasus ini segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Advertisement
Juru bicara forum alumni komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan kekerasan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Peristiwa yang terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 merupakan tindakan brutal yang menyebabkan luka bakar pada bagian tubuh korban. Kasus ini harus diusut tuntas,” kata Ridha Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu, Sabtu.
BACA JUGA
Ia menilai tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk teror yang memerlukan respons cepat, transparan, serta menyeluruh dari aparat penegak hukum.
Forum alumni komisioner Komnas HAM juga menyesalkan serangan itu terjadi pada bulan suci Ramadan, yang semestinya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, refleksi diri, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Menurut mereka, kekerasan tersebut bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa upaya pembungkaman terhadap suara kritis masih menjadi persoalan nyata di Indonesia.
“Kami memandang serangan yang ditujukan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela HAM yang saat ini sedang aktif menyuarakan berbagai isu, seperti halnya penolakan terhadap UU TNI dan berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya. Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan sipil dan demokrasi,” ujarnya.
Forum tersebut menegaskan negara perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada para pembela hak asasi manusia. Transparansi proses penanganan perkara, termasuk upaya perlindungan bagi warga yang aktif menyuarakan kritik, dinilai sangat penting.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan mengadili para pelaku, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri rantai komando dan motif yang melatarbelakanginya,” ucap Ridha.
Selain itu, forum alumni komisioner Komnas HAM meminta negara mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang selama ini kerap menghadapi intimidasi maupun kekerasan.
“Perlindungan tidak cukup hanya pernyataan formal. Harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Bansos Sapa Bantul Rp1,4 Miliar, 1.000 Warga Terima Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Mobil China Melesat, Penjualan Naik 79 Persen di Indonesia
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Tenang! Gejala ISPA Bisa Diatasi di Rumah, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








