Advertisement
Terlibat Kasus Santet di Arab Saudi, 2 WNI Berhasil Dibebaskan dari Hukuman Mati
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dua orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan dari hukuman mati di Arab Saudi setelah diupayakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
KBRI dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (4/5/2018) menyebutkan dua WNI tersebut yakni asal Sumbawa NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar. Mereka lolos dari hukuman mati setelah pengadilan banding Arab Saudi menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.
Advertisement
Kedua WNI mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan duta besar dan para diplomat KBRI Riyadh selama Sumiyati dan Masani menjalani kasus hukum di Arab Saudi.
Sumiyati dan Masani menyampaikan apresiasi tersebut di acara buka bersama dan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI yang hadir di Aula KBRI Riyadh.
BACA JUGA
Kasus hukum Sumiyati dan Masani bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir santet sehingga anak majikan menderita sakit permanen.
Keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.
Dalam sidang ke-10 pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani.
Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.
Dalam persidangan pada 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.
Dubes Maftuh Abegebriel menjelaskan bahwa tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada silang pendapat, dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.
Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses izin keluar dari kantor imigrasi.
Dubes Maftuh juga menjelaskan bahwa kepulangan dua WNI itu akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib.
Menurut Maftuh, berkaca dari kasus hukum kedua WNI tersebut, penanganan permasalah hukum WNI khususnya kasus hukuman mati akan sangat efektif apabila sejak awal proses penyidikan kasusnya dapat dilacak.
Untuk itu, dibutuhkan sikap proaktif dan ke depan diperlukan penguatan para diplomat ahli hukum pidana Islam untuk pendampingan masalah-masalah hukum yang terjadi pada WNI di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Merapi Luncurkan Awan Panas 2 Km, Ratusan Guguran Lava Terekam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Ini Hasilnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Dana Nasabah Mulai Kembali, Kasus BNI Aek Nabara Dikebut
- Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 19 April 2026, Berangkat Sejak Subuh
- Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
- OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Motifnya Tak Melulu Biaya Politik
Advertisement
Advertisement








