Advertisement

14 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap

Newswire
Minggu, 03 Juni 2018 - 19:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
14 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Ditangkap Ilustrasi kapal nelayan. - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, PONTIANAK - Sebanyak 14 kapal ikan asing (KIA) yang berasal dari Vietnam ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Kapal-kapal pencuri ikan ini ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Tiongkok Selatan/Laut Natuna Utara, Minggu 27 Mei 2018. "Mereka saat ditangkap tengah melakukan penangkapan ikan," kata Kasubsi Oprasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin saat ditemui di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Minggu (3/6/2018).

Advertisement

Erwin menerangkan, kapal Vietnam ini ditangkap dalam rangka operasi rutin Ditjen PSDKP KKP dengan Bakamla. Dalam operasi ini, tim gabungan mengunakan 6 kapal pengawas. "Kapal pengawas secara bersama-sama melakukan patroli. Lalu ditemukan 14 kapal. Setelah ditangkap, 10 kapal Vietnam ini di-adhock ke Statiun PSDKP Pontianak dan 4 dibawa le PSDKP Batam," terang Erwin.

Selain kapal, petugas juga mengamankan 74 awak kapal yang semuanya berasal dari Vietnam. Kemudian turut mengamankan hasil tangkapan. "Ada ikan juga diamankan. Ikan campur. Karena pakai trawl jadi hajar langsung," jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Erwin, kapal-kapal Vietnam ini tidak dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari Pemerintah Indonesia. Mereka juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dioperasikan di WPP RI, yakni trawl. "Ini nantinya akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Ini masih diselidiki. Apa saja barang dalam kapal itu, selain hasil tangkapan," pungkasnya.

Sesuai peraturan, tindak pidana illegal fishing ini melanggarnya Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tiga Kader PKS Masuk Bursa Pilkada Bantul, Berikut Nama-namanya

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement