Advertisement
RUU Perampasan Aset Cara Efektif Berantas Pencucian Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Rancangan undang-Undang (RUU) perampasan aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
"Dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia akan lebih mampu untuk ditekan," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, Sabtu (30/8/2014).
Advertisement
Midzakkir menilai RUU yang hingga saat ini masih dibahas diparlemen itu dapat mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.
"Perampasan aset juga berguna untuk pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang diperbuat," kata dia.
Selain itu, RUU tersebut juga tidak hanya berfokus kepada subjek pelaku serta jenis perbuatannya seperti korupsi, trafficking, serta illegal logging, tetapi juga menelusuri aset kekayaan yang diperloh pelaku melalui perbuatan pidana tersebut untuk disita.
Sementara itu, menurut dia, di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.
Dia juga tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, RUU yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.
"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita," kata dia.
Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta sangat jauh dari etika penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan menghargai aspek hukum lainnya. Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement