Advertisement
RUU Perampasan Aset Cara Efektif Berantas Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Rancangan undang-Undang (RUU) perampasan aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
"Dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia akan lebih mampu untuk ditekan," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, Sabtu (30/8/2014).
Advertisement
Midzakkir menilai RUU yang hingga saat ini masih dibahas diparlemen itu dapat mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.
"Perampasan aset juga berguna untuk pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang diperbuat," kata dia.
Selain itu, RUU tersebut juga tidak hanya berfokus kepada subjek pelaku serta jenis perbuatannya seperti korupsi, trafficking, serta illegal logging, tetapi juga menelusuri aset kekayaan yang diperloh pelaku melalui perbuatan pidana tersebut untuk disita.
Sementara itu, menurut dia, di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.
Dia juga tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, RUU yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.
"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita," kata dia.
Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta sangat jauh dari etika penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan menghargai aspek hukum lainnya. Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini 21 Oktober 2025
- Hadirkan Sheila On 7, BTN Dukung Festival Remember November Jogja
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 21-26 Oktober 2025, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement