RUU Perampasan Aset Cara Efektif Berantas Pencucian Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Rancangan undang-Undang (RUU) perampasan aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
"Dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia akan lebih mampu untuk ditekan," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, Sabtu (30/8/2014).
Advertisement
Midzakkir menilai RUU yang hingga saat ini masih dibahas diparlemen itu dapat mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.
"Perampasan aset juga berguna untuk pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang diperbuat," kata dia.
Selain itu, RUU tersebut juga tidak hanya berfokus kepada subjek pelaku serta jenis perbuatannya seperti korupsi, trafficking, serta illegal logging, tetapi juga menelusuri aset kekayaan yang diperloh pelaku melalui perbuatan pidana tersebut untuk disita.
Sementara itu, menurut dia, di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.
Dia juga tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, RUU yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.
"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita," kata dia.
Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta sangat jauh dari etika penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan menghargai aspek hukum lainnya. Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
- Hoaks Selama Tahap Awal Pilkada hingga Masa Tenang Terkendali, Ini Tanggapan Kemkomdigi
Advertisement
Advertisement