RUU Perampasan Aset Cara Efektif Berantas Pencucian Uang

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Minggu, 31 Agustus 2014 17:20 WIB
RUU Perampasan Aset Cara Efektif Berantas Pencucian Uang

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO KORUPTOR MUDA -- Tersangka MI,23, (berkaus kuning) dan AR 26(berkaus hijau) menundukkan kepala mereka sesaat sebelum diberangkatkan menuju Jakarta melalui bandara Adisutjipto di kantor Kejaksaan Tinggi DIY di jalan Sukonandi, Jogja, Selasa (13/3). Keduanya merupakan buron kasus pencucian uang dan korupsi uang milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar.

Harianjogja.com, JOGJA - Rancangan undang-Undang (RUU) perampasan aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

"Dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia akan lebih mampu untuk ditekan," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, Sabtu (30/8/2014).

Midzakkir menilai RUU yang hingga saat ini masih dibahas diparlemen itu dapat mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.

"Perampasan aset juga berguna untuk pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang diperbuat," kata dia.

Selain itu, RUU tersebut juga tidak hanya berfokus kepada subjek pelaku serta jenis perbuatannya seperti korupsi, trafficking, serta illegal logging, tetapi juga menelusuri aset kekayaan yang diperloh pelaku melalui perbuatan pidana tersebut untuk disita.

Sementara itu, menurut dia, di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.

Dia juga tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, RUU yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.

"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita," kata dia.

Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta sangat jauh dari etika penegakan hukum.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan menghargai aspek hukum lainnya. Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melanggar hukum itu sendiri," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online