Advertisement
RUU Perampasan Aset Cara Efektif Berantas Pencucian Uang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Rancangan undang-Undang (RUU) perampasan aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
"Dengan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia akan lebih mampu untuk ditekan," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, Sabtu (30/8/2014).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Midzakkir menilai RUU yang hingga saat ini masih dibahas diparlemen itu dapat mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.
"Perampasan aset juga berguna untuk pemulihan akibat kerugian yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang diperbuat," kata dia.
Selain itu, RUU tersebut juga tidak hanya berfokus kepada subjek pelaku serta jenis perbuatannya seperti korupsi, trafficking, serta illegal logging, tetapi juga menelusuri aset kekayaan yang diperloh pelaku melalui perbuatan pidana tersebut untuk disita.
Sementara itu, menurut dia, di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.
Dia juga tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor. Menurut dia, RUU yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.
"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita," kata dia.
Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta sangat jauh dari etika penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan menghargai aspek hukum lainnya. Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

STIKOM Yogyakarta Adakan Seminar and Creative Exhibition 2023 di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
Advertisement

Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Buka Hari Ini, Wajib Coba 3 Sajian Kuliner Ini
Advertisement
Berita Populer
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
- Pendaki asal Madiun Ditemukan Tak Bernyawa di Puncak Gunung Lawu
- Banyak Kantor dan Ruko Kosong Dijual di Jakarta
- Ini Penyebab Kasus Pencucian Uang Tahun 2022 Naik Signifikan
- Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
- Pengamat: Reshuffle Kabinet Tak Akan Pengaruhi Konstelasi Politik Nasional
- Cerita Jokowi saat Rapat Putuskan Lockdown Atau Tidak di Awal Pandemi
Advertisement
Advertisement