Masuk Bursa Gubernur BI, Purbaya Ikuti Keputusan Presiden Prabowo
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, perkara ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan USD711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan," kata Syarief di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Syarief menyatakan, kerugian negara berjumlah fantastis itu lantaran Supian Hadi telah memberikan IUP kepada PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia (BI) dan PT. Aries Iron Mining (AIM).
Nilai kerugian negara tersebut merupakan salah satu yang terbesar. "Satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus uang pernah ditangani KPK, seperti KTP Elekronik [Rp2,3 triliun] dan BLBI [Rp4,58 Triliun]," ucapnya.
Laode menjelaskan, Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proses pemberian izin tersebut.
Tak hanya itu, dalam penyidikan perkara ini, KPK menemukan adanya pemberian barang mewah kepada Supian Hadi terkait dengan pemberian IUP kepada tiga perusahaan itu. Antara lain, mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan Hummer H3 Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya Supian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.
Coba 4 gerakan olahraga ringan setelah bangun tidur selama 5–10 menit untuk membantu tubuh lebih bugar, lentur, dan siap beraktivitas.