Korupsi MBG: Motor Listrik Direncanakan 21.000 Unit, Terealisasi 2.117 Unit

Newswire
Newswire Jum'at, 02 Oktober 2026 19:27 WIB
Korupsi MBG: Motor Listrik Direncanakan 21.000 Unit, Terealisasi 2.117 Unit

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara pengadaan motor listrik tersebut, Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur pemenangan vendor. Dari pengadaan yang direncanakan mencapai puluhan ribu unit, realisasinya disebut jauh lebih rendah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Budi Utomo diduga bersekongkol dengan pihak swasta dalam proses pengadaan motor listrik.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta," kata Anang di Kejagung.

Pengadaan Motor Listrik MBG

Anang menjelaskan, pengadaan motor listrik pada awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit. Namun, jumlah tersebut kemudian diubah menjadi 21.000 unit.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran Kejagung, motor listrik yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit. Sementara itu, terdapat kondisi yang dibuat seolah-olah pengadaan telah selesai sekitar 21.800 unit.

"Tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil," tambah Anang.

Nominal kerugian negara dari klaster pengadaan motor listrik tersebut belum disampaikan secara gamblang. Anang mengatakan penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tiga Tersangka Baru

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan BG selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).

Perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada era Dadan Hindayana. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni BU dan AM.

"Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. BG, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (2/10/2026).

Budi Utomo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh Pusat Polisi Militer (Pidmil).

Kejagung Sita Uang hingga Pesawat

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menyita lima unit handphone, 89 dokumen, serta uang senilai Rp24,970 miliar. Penyitaan juga mencakup sejumlah kendaraan, helikopter, dan pesawat.

"Benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Anang.

Lokasi Penahanan Para Tersangka

Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut di sejumlah lokasi.

Tersangka BU ditahan di Pomdam Jaya. Sementara itu, tersangka AM ditahan di Rutan Salem Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan BG ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online