MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Pemakzulan Bupati Gowa Berlanjut

Newswire
Newswire Jum'at, 02 Oktober 2026 22:07 WIB
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD, Pemakzulan Bupati Gowa Berlanjut

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) hadir untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026)./Antara-Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, MAKASSAR—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Permohonan tersebut diajukan setelah DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Keputusan DPRD itu merupakan tindak lanjut dari proses Hak Angket yang sebelumnya dilakukan terhadap Bupati Gowa.

Berdasarkan informasi perkara MA, perkara tersebut terdaftar pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Dr H Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis, serta Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota.

Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” sebagaimana tercantum dalam direktori perkara. Putusan tersebut membuat proses usulan pemberhentian Bupati Gowa berlanjut ke tahapan berikutnya.

DPRD Gowa Konfirmasi Putusan MA

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan adanya putusan MA tersebut. Konfirmasi itu disampaikannya di Makassar, Jumat (2/10/2026).

"Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan merespons putusan tersebut.

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan tahapan yang harus dilakukan setelah putusan MA diterima. Menurut dia, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya membuat surat dan menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," katanya merespons putusan MA itu.

Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah

Mekanisme pemberhentian kepala daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 80 diatur mengenai pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f.

Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati diusulkan kepada Menteri berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.

Ketentuan itu juga mencakup kondisi ketika kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela.

Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut harus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Putusan juga harus diambil dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima. Putusan MA dalam mekanisme tersebut bersifat final.

Apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan tertentu, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada pihak yang berwenang.

Untuk bupati dan/atau wakil bupati, usulan pemberhentian disampaikan kepada Menteri. Menteri kemudian wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan. Ketiganya berkaitan dengan dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pengajuan uji pendapat DPRD Gowa ke Mahkamah Agung. MA selanjutnya memutus permohonan tersebut pada 1 Oktober 2026 dan menyatakan permohonan dikabulkan.

Di luar proses pemakzulan tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kortastipidkor Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Pada Kamis (1/10/2026), Sitti Husniah juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 26 pertanyaan terkait perkara yang sedang ditangani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online