Kebakaran TPA Jatibarang Semarang Meluas 10 Hektare
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan menambah daftar tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik tersebut.
Tiga tersangka baru itu yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan BG selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BU dan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan para tersangka dari pihak swasta berkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan motor listrik.
"Dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. BG, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (2/10/2026).
Tersangka Ditahan di Sejumlah Lokasi
Dalam perkara ini, BU telah ditahan di Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan YY ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Adapun AA dan YB disebut ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Anang mengatakan BU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengatur proses pengadaan motor listrik. Pengaturan tersebut mencakup vendor yang dimenangkan, spesifikasi kendaraan hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran pengadaan yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung saat ini masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai kerugian negara.
"Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujar Anang.
Target Pengadaan Motor MBG Berubah
Anang menjelaskan target awal pengadaan motor yang dijanjikan berada di angka sekitar 25.644 unit. Dalam pelaksanaannya, target tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.
Namun, hingga Maret 2026, realisasi pembangunan motor hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, capaian tersebut disebut seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Kejagung menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan angka yang disampaikan.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah mengungkap perkara pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG dan menyebut adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam proses pengadaan.
Perkara BU Dilimpahkan ke Pidmil
Selain menjelaskan perkembangan penetapan tersangka, Anang mengatakan perkara BU telah diserahkan kepada bidang Pidmil dan ditindaklanjuti.
BU disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa penanganan terhadap BU dilakukan secara koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.