Fuad Hasan Bantah 500.000 Dolar AS di Rumahnya dari Bisnis Haji

Newswire
Newswire Kamis, 01 Oktober 2026 23:37 WIB
Fuad Hasan Bantah 500.000 Dolar AS di Rumahnya dari Bisnis Haji

Dolar Amerika Serikat - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Fuad Hasan Masyhur, membantah uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji melalui agen perjalanannya pada 2024.

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) itu mengatakan uang tersebut merupakan simpanan yang disiapkan untuk kebutuhan mendadak keluarga.

"Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi," kata Fuad saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Uang Disita dari Kamar Fuad

Fuad tidak membantah uang asing dalam jumlah besar tersebut disita dari kamarnya. Namun, dia menegaskan uang dalam pecahan 100 dolar AS itu bukan disita dari anaknya, meskipun mereka berada di rumah yang sama ketika penggeledahan dilakukan.

Dia juga mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa uang tersebut berdasarkan nomor serinya. Menurut Fuad, uang itu merupakan uang lama yang sudah dimilikinya sejak empat tahun hingga lima tahun sebelum penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Fuad mengatakan nomor seri uang tersebut dapat dikonfirmasi kepada bank. Dia juga menjelaskan simpanannya di rumah tidak hanya berupa dolar AS, tetapi juga dolar Singapura dan mata uang lainnya.

"Tapi yang diambil memang hanya dolar AS," ucap dia.

Nama Fuad Disebut dalam Dakwaan

Nama Fuad Hasan Masyhur disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Perkara tersebut antara lain menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan "satu pintu" melalui Fuad. Ia disebut mulai melakukan lobi agar Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.

Namun, Yaqut disebut tidak menggunakan kuota tersebut karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa.

Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut. Ia lalu mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.

Dalam salah satu rapat, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Ia didakwa telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Ketiganya juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Fuad hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Rincian Kerugian Negara

Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara terjadi akibat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, dakwaan menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online