Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar, Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim

Newswire
Newswire Kamis, 01 Oktober 2026 13:37 WIB
Kasus Korupsi Rp1,1 Miliar, Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (tengah) hadir untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026)./Antara-Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) memenuhi pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (1/10/2026).

Sitti Husniah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 10.46 WIB. Berdasarkan pantauan, Bupati Gowa tersebut terlihat mengenakan kerudung berwarna hitam dan kemeja motif garis-garis.

Kepada awak media yang menanyakan pemeriksaannya hari itu, Sitti Husniah mengatakan akan memberikan penjelasan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

"Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya," katanya.

Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan terdapat empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.

Dari sejumlah peristiwa tersebut, uang yang telah teridentifikasi atau terlacak dalam proses penyidikan hingga saat ini mencapai total Rp1,1 miliar.

Uang Rp1,1 Miliar Berasal dari Tiga Kegiatan

Roberthus merincikan, uang Rp1,1 miliar tersebut terdiri atas beberapa penerimaan yang berkaitan dengan pengurusan dan kegiatan tertentu.

Sebanyak Rp150 juta berkaitan dengan dugaan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR). Kemudian, Rp850 juta terkait dengan pendirian gerai Indomaret.

Adapun Rp100 juta lainnya berkaitan dengan kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih seolah-olah CSR.

"Dan permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri atau bisa temukan dalam proses penyidikan," katanya.

Selain dugaan pemerasan tersebut, penyidik juga mengidentifikasi adanya permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen.

Pengembang Perumahan dan Indomaret Disebut Jadi Korban

Dalam perkara tersebut, Roberthus mengatakan pihak yang menjadi korban dugaan pemerasan adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret.

"Sementara dari identifikasi yang dilakukan pihak (korban) dari pengembang perumahan, dan pihak Indomaret," katanya.

Kasus tersebut kini ditangani Kortastipidkor Polri. Pemeriksaan Sitti Husniah di Gedung Bareskrim Polri menjadi pemeriksaan pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online